Danny Tugaskan Camat dan Lurah Serius Data Tempat Komersial Wajib Retribusi Sampah
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR -</strong> Pemerintah Kota Makassar berencana menata ulang manajemen persampahan dengan melakukan perubahan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Penyesuaian regulasi yang juga akan mendata secara detail para wajib retribusi sampah akan menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ditetapkan tertanggal 05 Januari 2024. Olehnya, dalam upaya menggodok perubahan sistem persampahaan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan kepala SKPD termasuk camat dan lurah di DP Hall Jalan Amirullah, kemarin. Pada pertemuan itu, orang nomor satu di Makassar meminta Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Makassar Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Muh Hatim menyusun daftar wajib retribusi sampah. “Saya meminta Pak Ferdy dan Pak Muh Hatim untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” tegasnya. Danny juga mengatakan, pemerintah kota melalui Bagian Hukum juga akan membuat Perwali turunan menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sehingga penting bagi seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing. Lebih jauh lagi, Danny menjelaskan, retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapatkan intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga. "Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” ucapnya. Menyikapi itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar mengatakan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 untuk saat ini masih di tahap pendataan. “Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber. (*)
Sumber: