PN Putuskan Ketua DPRD Takalar Tidak Terbukti Melanggar UU Pemilu
![PN Putuskan Ketua DPRD Takalar Tidak Terbukti Melanggar UU Pemilu](https://sulsel.disway.id/uploads/WhatsApp-Image-2024-03-22-at-19.01.57-jpeg.webp)
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Setelah melewati sejumlah agenda persidangan di Pengadilan Negri (PN) Takalar atas kasus dugaan pelanggaran undang undang pemilu yang menyeret nama ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya. Jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan terdakwa Muhammad Darwis Sijaya dari dakwaan penuntut umum. Selain membebaskan Muhammad Darwis Sijaya dari segala tuntutan, Jaksa penuntut umum juga meminta pemulihan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya: Kuasa hukum ketua DPRD Takalar, Muhammad Arsyad SH saat dikonfirmasi pihak pewarta sekaitan keputusan pengadilan negri (PN) membenarkan bahwa hal itu diputuskan oleh Muhammad Safwan sebagai ketua hakim bersama beberapa Hakim Pengadilan Negeri Takalar dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Kamis kemarin (21/03/2024). Muhammad Arsyad menambahkan, perkara ini sebelumnya telah bergulir di Gakumdu Bawaslu Takalar karena Muh. Darwis telah dilaporkan oleh salah satu aktivis di Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu pada tanggal 24 Januari 2024 karena dia telah membawa ASN untuk mempengaruhi pihak guru-guru dengan memberikan kartu Caleg disalah satu sekolah di Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar. "Sehingga pada saat itu, Bawaslu Takalar menindaklanjuti laporan itu dengan dugaan telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) huruf (f). Bahkan hasil ekspose dan rekomendasi Bawaslu tertanggal 19/02/2024, surat pemberitahuan terkait status laporan 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024 yang di tanda tangani ketua Bawaslu Takalar," urai Muhammad Arsyad. (Adlan)
Sumber: