80 Kades dan Ratusan Perangkat Desa di Maros Terima THR

<strong>diswaysulsel.com, MAROS —</strong> Sebanyak 80 kepala desa dan 758 perangkat desa (termasuk kepala dusun) di Kabupaten Maros menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR bagi kepala desa dan perangkat desa itu telah diberikan mulai Senin, 1 April 2024. THR tersebut dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebesar Rp1.841.700.000. Masing-masing kepala desa mendapatkan Rp3.500.000. Sedangkan Sekretaris Desa (Sekdes) mendapat Rp2.250.000 dan perangkat desa mendapat THR sebesar Rp2.050.000. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima tunjangan hari raya. "Tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Sumber dananya dari APBDes, bukan dari APBD," ujar Muhammad Idrus. Selasa, 2 April 2024. Menurut Muhammad Idrus, kebijakan ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). "Dasarnya Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa," ungkapnya. Hal berbeda dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak termasuk dalam penerima tunjangan. "Mereka itu tidak menerima gaji, tapi hanya tunjangan. Nah, THR itu hanya untuk penerima gaji," jelas Muhammad Idrus. Namun, untuk BPD, dapat dibayarkan THR-nya melalui pendapatan asli desa. "Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD-nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes. Tapi tidak semua desa punya PAD," pungkas Muhammad Idrus. <strong>(*)</strong>
Sumber: