Chaidir Siapkan Sanksi Bagi ASN Pemkab Maros yang Tak Masuk Kerja di Hari Pertama Berkantor Pasca Libur dan Cu
<strong>diswaysulsel.com, MAROS —</strong> Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros diwanti-wanti untuk tidak menambah libur setelah lebaran Idulfitri. Bupati Maros, Chaidir Syam menegaskan bahwa akan ada sanksi yang akan menunggu ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama berkantor pasca libur dan cuti bersama. "Jika ada ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja tanpa alasan jelas, maka kita akan beri sanksi mulai dari penundaan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat," tegas Chaidir. Dia menambahkan, jika sudah tiga kali tidak ikut apel, maka akan diberikan sanksi disiplin berat. Dia pun berencana akan melakukan sidak ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pada hari pertama kerja nanti. Chaidir juga mengatakan tidak memberlakukan work from home (WFH) usai lebaran sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 01 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. "Untuk di Maros kami berlakukan WFO karena melihat kondisi masih tetap aman arus baliknya dan juga arus kendaraan terpantau lancar aman terkendali," ujarnya. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros itu juga menyebut bagi ASN yang terjebak arus balik dan tidak memungkinkan berada di Maros, agar melaporkan ke OPD masing-masing. "Tapi untuk OPD pelayanan diwajibkan mulai masuk untuk memberikan pelayanan ke masyarakat," pesan Chaidir. Diketahui, libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN mulai pada 8 April dan berakhir pada 15 April 2024. <strong>(*)</strong>
Sumber: