Sidang Mediasi Prof Basri dan UMI Terancam Buntu, Muhammad Nur: Petitium Penggugat Tidak Jelas
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Basri Modding kini bergulir di persidangan perdata. Dalam sidang mediasi yang mempertemukan Prof Basri Modding (tergugat) dan pihak UMI (Penggugat) terancam buntu. Muhammad Nur selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prof Basri Modding menyampaikan, jika penggugat tetap pada dalilnya yang menuntut pengembalian dana sebesar 11 Milyar, maka pihaknya akan menolak itu. Musababnya, penggelapan dana yang ditujukan kepada BM akronim Basri Modding menurut Muhammad Nur ialah tidak benar dan fitnah. Ia juga menyoroti petitum yang meminta pengembalian dana 11 Milyar ke 6 tergugat, ia sebut ini tidak jelas dan tidak berdasar. "Dalam petitium penggugat itu tidak jelas 11 Milyar dari mana, proyek mana, siapa yang melakukan itu tidak jelas sehingga kami beranggapan gugatan itu tidak jelas karena semuanya (Penggugat 1-6) melakukan penggelapan yang dituduhkan, dalil dalam gugatan maka tergugat 1-6 artinya bahkan sampai kurang lebih 70 milyar (harus dikembalika), karena sama semua (gugatan), inilah yang kami maksud petitum itu tidak mendalil kejelasan," terangnya. Pihaknya akan membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak benar adanya. Pihaknya diminta oleh hakim untuk membuat resume untuk persidangan selanjutnya pada Selasa 30 April 2024. "Kami diminta oleh hakim untuk membuat resume yang akan diajukan pada sidang mediasi selanjutnya kalau tetap pada dalil gugatannya maka saya yakini mediasi itu gagal," terangnya. Muhammad Nur terheran-heran mengapa baru sekarang ada audit internal yang menyatakan adanya kerugian dari pihak UMI padahal semua proyek yang dimaksud menurutnya sudah tuntas dan telah diserahterimakan. "Diacarakan besar besar, dihadiri oleh yayasan dan Rektorat, pekerjaan sudah selesai loh kok satu tahun berlalu baru muncul ada kerugian," imbuhnya. "Kecuali kalau mangkrak, ini pekerjaan sudah serah terima," sambungnya. Disisi lain, Penasehat Umum sekaligus Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuas menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini auditor internal UMI menemukan adanya kerugian yang disebabkan oleh BM. "Alasan kami melapor ke Polda supaya pak BM punya iktikad baik untuk menggantikan kerugian yayasan sebesar kurang lebih 11 Milyar, dalam perjalanannya, ternyata beliau tidak pernah punya niat, justru dia berkomentar tidak ada kerugian," ujarnya dalam konferensi pers di Rektorat UMI beberapa waktu lalu. Jika uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Prof Basri kata Ansar Makkuas, maka anggaran itu akan menjadi aset UMI yang akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. "Itu akan menjadi aset bagi UMI, kalau soal tim audit jangan diragukan dari pihak UMI karena tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya. Sebelumnya diberitakan, Basri Modding telah diberhentikan sebagai Rektor UMI karena diduga terlibat dengan kasus korupsi di lingkup universitas beralmamater hijau tersebut. Ia diduga menyelewengkan dana sekitar 11 miliar. Ini merupakan hasil audit internal UMI. Pihak UMI kemudian melaporkan BM ke Polda atas penggelapanan dana namun akhirnya dicabut dan memilih fokus melakukan langkah perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ada tiga item dugaan penggelapan yang dikejar yakni Proyek Taman Firdaus, Gedung Internasional School dan Accest Point. (Fath)
Sumber: