Gegara Aplikasi MiChat, Seorang Pria di Sinjai Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

Gegara Aplikasi MiChat, Seorang Pria di Sinjai Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

<strong>diswaysulsel, SINJAI -</strong> SR (18) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Sinjai pasca dilaporkan oleh korbannya berinisial ZG (26) setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan. Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, langsung membenarkan. "Benar, pelaku SR kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/103/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 23 April 2024, yang terjadi di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 17.30 wita," ujarnya. Pelaku SR merupakan warga Dusun Lopi, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengan, Kabupaten Sinjai. Sedangkan korban ZG adalah warga Jalan Hayopattunuang, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Andi Rahmatullah menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal ketika pelaku singgah di rumah kost korban dengan maksud untuk bertemu dengan korban, pelaku kemudian meminjam handphone milik korban. Saat menggunakan handphone tersebut, terlapor melihat ada aplikasi MiChat di handphone korban, pelaku lalu bertanya kepada korban, "Apa maksudnya aplikasi ini ada di handphone mu." Kemudian korban menjelaskan bahwa dia hanya ingin membantu menyelesaikan masalah pelaku dan membayar hutang yang dimilikinya. Namun, reaksi terlapor menolak tawaran bantuan korban dengan mengatakan bahwa dia tidak membutuhkan uangmu. Pelaku langsung membanting handphone korban ke lantai, kemudian memukul korban di bagian kepala dan mulut. Selain itu, dia juga mencakar tangan kanan korban, menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan kerugian materi. "Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerusakan pada handphone dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan," ungkapnya. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku disalah satu rumah kost di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Kemudian tim Resmob Polres Sinjai bersama petugas Piket Reskrim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Pelaku saat ini telah diamankan di Unit Sat Reskrim Mapolres Sinjai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: