Kawasan Tanpa Rokok Akan Diterapkan di Longwis

Kawasan Tanpa Rokok Akan Diterapkan di Longwis

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mengupayakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Nantinya, Lorong Wisata (Longwis)  akan memiliki KTR. Hal itu disampaikan PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat memaparkan inovasi kota Makassar pada forum The 3rd Mayor Meeting For Eastern Indonesia, yang dihadiri kepala daerah Kab/Kota se Indonesia Timur, di Hotel Aston, Rabu (24/04/2024). KTR merupakan salah satu langkah yang menunjukkan komitmen penuh dari Pemkot Makassar untuk terus mengedukasi warganya agar sadar atas pentingnya KTR. “Jadi Makassar adalah salah satu kota terbesar di Indonesia timur, merupakan kota yang dipilih untuk menjalankan program penegakan Kawasan Tanpa Rokok,” ucap Firman. Adapun langkah-langkah yang ditempuh seperti melalui surat edaran tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di ruang lingkup OPD masing-masing. Nantinya, kata Firman, inspeksi mendadak juga akan diterapkan secara berkala oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok. Untuk pengukuran efektivitas program penegakan KTR, Pemkot Makassar juga akan menyiapkan survei. "Kita akan bentuk sistem surveilans terpadu dan penguatan laporan Masyarakat," sambungnya. Firman juga menjelaskan, Lorong Wisata sebagai salah satu ikon Kota Makassar juga akan diterapkan pemberlakuan KTR. “Lorong itu selnya Kota Makassar kita mulai kebaikan dari dalam lorong. 2.069 Lorong ini akan diterapkan KTR. Agar masyarakat di dalam lorong dapat menghirup udara yang sehat." Ia mengatakan sudah melakukan kegiatan konseling terhadap bahaya merokok pada warga lorong. "Di area swalayan juga begitu nantinya,” kata Firman. Ia berharap, upaya dan langkah-langkah nyata dilakukan oleh Pemkot Makassar dapat menaikkan angka kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin berharap langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang. “Kita berharap ini bisa menekan kebiasaan merokok masyarakat,” ujarnya. (Josh)

Sumber: