Arsiparis SMA/SMK dan SLB Mengadu ke DPRD Sulsel, TPP Dianggap Tidak Sesuai

Arsiparis SMA/SMK dan SLB Mengadu ke DPRD Sulsel, TPP Dianggap Tidak Sesuai

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Arsiparis Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan mengadu ke DPRD Provinsi atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dianggap tidak sesuai. Pasalnya, TPP yang diterima ditengarai tidak mengacu pada Permendagri nomor 14 tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perwakilan Arsiparis dari SMAN 20 Makassar, Yohana Leban Kabanga menjelaskan, pihaknya memberanikan diri melakukan RDP dengan DPRD Provinsi karena TPP yang diterima tidak rasional. "Sejak Januari 2024 kami hanya menerima Rp1 juta perbulan, sementara kami ini adalah pejabat fungsional, grade kami sembilan, tetapi kami hanya dihargai Rp1 juta, tunjangan kinerja, seharusnya Rp6 juta," kata Yohana kepada awak media setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sulsel, Kamis, (2/5/2024). Menurut Yohana, sejak penyetaraan 2021 lalu, pihaknya memang belum berhak menerima TPP. Tetapi, kini sudah ada Permendagri nomor 14 tahun 2023 yang mengatur pemberian TPP. Sehingga pembayaran TPP sudah berjalan sejak Januari 2024. "Sebenarnya mulai Januari tahun ini kami dibayarkan TPP sebanyak Rp6 juta lebih. sama yang diterima Arsiparis di OPD lain, untuk arsiparis ahli muda," katanya. Yohana membeberkan, ada 179 Arsiparis yang tersebar di SMA, SMK dan SLB di 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, menuntut pembayaran TPP sesuai regulasi. Maka dari itu, ia berharap, ke depannya TPP disetarakan dengan Arsiparis yang ada di OPD lain. Mengingat tugas dan tanggungjawab hampir sama, tetapi hak yang diterima tidak sama. " Sampai saat ini TPP yang diberikan kepada kami hanya Rp1 juta, yang seharusnya kalau aturan ditegakkan maka kami dapat memperoleh Rp6 juta lebih. Menurut Permendagri 14/2023, seharusnya kekurangan tunjangan fungsional ini dibayarkan oleh negara," tukasnya. Sementara Anggota Komisi E DPRD Sulsel bidang Kesejahteraan Rakyat, Adi Ansar mengatakan, para Arsiparis tersebut merupakan mantan Kasubag Tata Usaha di UPT SMA, SMK dan SLB. Namun adanya moratorium penyederhanaan jabatan dari pemerintah, posisi tersebut dihapus. Kemudian beralih ke jabatan Sub Kordinator yang khusus tenaga non-kependidikan penyelenggaraan tata usaha di masing-masing UPT. "Lalu sub kordinator itu disetarakan Arsiparis. Inilah yang mereka tuntut, baik TPP maupun tunjangannya tidak jalan sebagaimana diatur UU," kata Adi Ansar usai memimpin RDP bersama perwakilan Arsiparis. " Tahun lalu (mereka menerima) Rp2 juta, tahun ini diturunkan Rp1 juta. Itu disampaikan. Kita anggota dewan tidak secara detail mengetahui itu, nanti dapat informasi bahwa ada seperti ini, mereka datang bawa petisi. Insyaallah kita follow up nanti," sambungnya. Menurut Adi Ansar, keluhan para Arsiparis tersebut akan ditindaklanjuti ketika Komisi E rapat kerja dengan Dinas Pendidikan pekan depan. Diakuinya, jika keluhan Arsiparis sesuai regulasi, pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi untuk menunaikan tuntutan tersebut. "Mungkin rapat kerja di minggu depan kita akan pertanyakan, dan kalau memang aturannya ada, kita belum penuhi, kita akan minta ke Provinsi untuk segera merealisasikan itu," imbuhnya.*** &nbsp;

Sumber: