Disidang DKPP Akibat Aduan Bekas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Ketua KPU Maros: Ini Melukai Hati Kami
![Disidang DKPP Akibat Aduan Bekas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Ketua KPU Maros: Ini Melukai Hati Kami](https://sulsel.disway.id/uploads/IMG_20240506_155237-jpg.webp)
<p dir="ltr"><strong><a href="https://diswaysulsel.com">diswaysulsel.com</a></strong> - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Jumaedi, curhat di sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar, Senin, 6 Mei.</p> <p dir="ltr">Jumaedi selaku teradu bersama empat komisioner KPU Maros lainnya, Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah, dan Muhammad Salman, diadukan mantan Komisioner KPU Maros, Syukri Akhmad yang pernah disanksi DKPP dengan pemberhentian tetap karena dianggap terbukti menerima suap pada 2020 lalu.</p> <p dir="ltr">Dalam aduannya, Syukri mendalilkan komisioner KPU Maros melanggar Pasal 220 ayat 1 dan 2 Undang-Undang <a href="tel:72017">7/2017</a> tentang Pemilu, karena tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, yang menjadi rekomendasi Bawaslu.</p> <p dir="ltr">Syukri mengatakan, aduan tersebut merupakan upaya mencari keadilan. Sehingga ia berharap sidang DKPP dapat mengeluarkan putusan yang betul - betul adil.</p> <p dir="ltr">"Saya pribadi mengambil ini karena ingin mencari keadilan atas kejadian yang disidangkan DKPP, kita telah dengarkan bersama - sama (keterangan KPU Maros)," kata Syukri.</p> <p dir="ltr">Menanggapi ini, Jumaedi mengatakan, aduan Syukri mengenai pasal 220 sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan PSU.</p> <p dir="ltr">Di samping itu, dia menyampaikan, penyelenggara Pemilu oleh KPU Maros sudah berjalan maksimal dan sesuai regulasi yang ada. Namun dia menyayangkan, kinerja KPU Maros dinodai dengan adanya aduan ke DKPP hingga disidangkan.</p> <p dir="ltr">"Kami telah bekerja maksimal, dan Alhamdulillah, semua yang kami rencanakan berjalan dengan baik, namun sampai hari ini ternyata masih saja ada orang yang menganggap kerjaan kami ini, bahkan melaporkan ke DKPP. Dan kami sangat sayangkan orang yang pernah di sidang kode etik (DKPP) dan diputus pemberhentian (yang melakukan aduan). Itu mungkin yang melukai hati kami," kata Jumaedi.</p> <p dir="ltr">Mengenai rekomendasi PSU dari Bawaslu, kata Jumaedi, sebenarnya tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Pasalnya rentan waktu cukup singkat.</p> <p dir="ltr">Mengingat, PSU dilaksanakan hanya 10 hari setelah pencoblosan pada 14 Februari lalu. Sementara rekomendasi PSU keluar dari Bawaslu Maros, tanggal 23 Februari. Kemudian batas waktu pelaksanaan PSU, 24 Februari.</p> <p dir="ltr">Kemudian tahapannya, sesuai regulasi, penyelenggara harus menyebarkan surat undangan memilih kepada pemilih sehari sebelum pelaksanaan PSU.</p> <p dir="ltr">"Setelah kami menerima rekomendasi dari Bawaslu kami laksanakan pleno, dan kami konsultasi ke KPU Provinsi. (Jawaban KPU Provinsi) tidak memungkinkan dilaksanakan, karena C-pemberitahuan (undangan memilih) harus disebarkan sehari sebelum pemilihan," kata Jumaedi dalam sidang.</p> <p dir="ltr">Jumaedi menyebut, berdasarkan PKPU 25 tahun 2023, pelaksanaan PSU membutuhkan waktu dan persiapan. Termasuk persiapan logistik dan pendistribusiannya. Apalagi kata dia, lokasi PSU di Kecamatan Cenrana cukup jauh, jaraknya 50 kilometer dari kantor KPU Maros.</p> "Pada dasarnya KPU Kabupaten Maros ingin melaksanakan PSU, akan tetapi karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Sehingga rekomendasi PSU untuk TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros merupakan suatu yang tidak mungkin dapat dilaksanakan," katanya. <p dir="ltr">Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito bertindak langsung menjadi Ketua Majelis, didampingi Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Anggota KPU Sulsel Tasrif dan Andi Syahwiah sebagai majelis anggota.</p> <p dir="ltr">Heddy Lugito menyampaikan, aduan dugaan pelanggaran kode etik penting disidangkan agar mendapatkan kepastian hukum. Sebab, jika terus dibiarkan tanpa disidangkan bisa membangun asumsi liar di masyarakat.</p> <p dir="ltr">"Agar memberikan kepastian hukum. Karena kalau tidak disidangkan tidak ada kepastian hukum, yang ada nanti terjadi pergunjingan - pergunjingan di masyarakat," kata Heddy.</p> <p dir="ltr">Untuk selanjutnya, DKPP memberikan kesempatan kepada pihak pengadu dan teradu untuk menyiapkan masing - masing kesimpulan secara tertulis. Setelah itu diputuskan. (<strong>Bar</strong>)</p>
Sumber: