Bersama BPN, Dinas Pertanahan Lakukan Pengukuran Ulang Ruang Bawa Tanah Karebosi Link
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar melakukan pengukuran ulang ruang bawah tanah Karebosi Link yang dikelola PT Tosan Permai Lestari. Hal ini dilakukan untuk mengkaji ulang pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut dan menjadi acuan dalam memperbarui kerja sama dengan PT Tosan. Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah, mengungkapkan hasil pengukuran menunjukkan luas ruang bawah tanah mencapai 29.930 meter persegi. “Luasan ini akan menjadi acuan hitungan penyewaan Karebosi Link oleh PT Tosan,” jelas Ismail. Lebih lanjut, Ismail menuturkan bahwa Pemkot Makassar akan menggelar rapat tim untuk membahas skema kerja sama, termasuk perhitungan biaya sewa. “Tergantung hasil rapat tim, karena akan dijadikan acuan sewa, akan dihitung oleh pihak luar konsultan spesialisasi penghitungan,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Pemkot Makassar, Andi Zulfitrah Diantara, mengakui selama ini belum ada aturan terkait pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut. Ia juga menyebut bahwa setoran tahunan PT Tosan ke Pemkot Makassar, sebesar Rp200 juta, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Rata-rata Rp200 juta per tahun sesuai perjanjian. Setiap tahun diberikan, PT Tosan menaati,” jelas Zulfitrah. Besaran tarif baru yang akan dikenakan kepada PT Tosan masih dalam proses telaah. Zulfitrah menegaskan bahwa tarif baru tersebut tidak akan merugikan Pemkot dan tetap menguntungkan investor. “Akan ditinjau ulang, kita juga harus pertimbangkan kondisi sekarang bahwa toko-toko banyak yang tutup sejak adanya toko online,” tuturnya. Pengukuran ulang dan rencana penyesuaian kerja sama ini merupakan langkah strategis Pemkot Makassar untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Ia berharap kerja sama yang terjalin dengan PT Tosan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kedua belah pihak dan masyarakat Kota Makassar. (*)
Sumber: