KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilwali Makassar

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilwali Makassar

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan pada Pilkada Serentak, November 2024. Ini setelah tahapan pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan dibuka selama lima hari dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Di mana, tak satupun kandidat yang mendaftar hingga berakhirnya batas waktu. "Hingga pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024, tidak satupun bakal pasangan calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya ataupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON). Dengan demikian Bakal Pasangan Calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," kata Anggota KPU Makassar, Sri Wahyuni, Senin, (13/5/2025). Menurut Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar ini, syarat untuk mendaftar melalui jalur perseorangan dibutuhkan setidaknya dukungan 67.402 KTP tersebar minimal di delapan kecamatan di Kota Makassar. Sri Wahyuni mengatakan, meski pendaftar jalur perseorangan tidak memiliki peminat, tetapi pihaknya sudah massif melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya. "Terkait tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Kota Makassar telah membuka helpdesk di kantor KPU Kota Makassar dan juga telah melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun online, dan selama lima hari yaitu tanggal 8-12 Mei 2024, KPU Kota Makassar menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar," imbuhnya.

Sumber: