Tolak RUU Penyiaran, KJPP Juga Kritik Seleksi KPID Sulsel
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Organisasi Ruang Jurnalis Perempuan (RJP) yang turut bergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP), turut menyuarakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan hasil pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027. Tuntutan penolakan itu ikut disampaikan pada aksi damai yang digelar Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024). Dalam orasinya, perwakilan RJP, Rubi, menyoroti kekhawatiran terhadap masa depan lembaga penyiaran yang terancam oleh rekrutmen komisioner tanpa latar belakang penyiaran. "Kepedulian kami terhadap masa depan lembaga penyiaran, yang pada tahun ini proses rekrutmen komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran," ujar Rubi di hadapan massa aksi. Rubi mengungkapkan bahwa sejak periode pertama KPID Sulsel terbentuk pada 2004-2007, komisioner yang terpilih memiliki rekam jejak yang kuat di bidang penyiaran. Hal ini, menurutnya, sangat membantu menjaga integritas lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan. Berbeda dari hasil seleksi komisioner KPID Sulsel periode 2024-2027 yang baru-baru ini diumumkan oleh Komisi A DPRD Sulsel, dimana dinilai minim kapabilitas. "Padahal sejak periode pertama sejak terbentuknya di Daerah Sulawesi Selatan periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran," tambahnya. Ia menegaskan bahwa fungsi KPID Sulsel sebagai regulator dalam mengontrol undang-undang terkait penyiaran harus terus dijalankan oleh mereka yang berkompeten di bidang tersebut. Rubi menyebutkan bahwa pada periode 2020-2023, komisioner yang berlatar belakang penyiaran dari televisi maupun radio telah menjalankan tugasnya dengan baik. Menanggapi hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dikeluarkan oleh dewan, Rubi dan organisasinya menolak tujuh nama komisioner terpilih yang dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut. Mereka menuntut agar proses uji kelayakan dan kepatutan diulang dan dilakukan secara terbuka. "Kami menolak ke-7 nama tersebut untuk duduk sebagai komisioner terpilih dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dikeluarkan oleh pihak dewan yang terhormat, dan kami meminta uji kelayakan dan kepatutan kepada diulang dan dilakukan secara terbuka," tegas Rubi. Dalam aksi ini, Organisasi Ruang Jurnalis Perempuan juga menyuarakan pentingnya memperhatikan kepentingan perempuan terkait kebebasan berekspresi, akses informasi, dan edukasi isu-isu seksualitas yang harus diatur dengan bijaksana dalam undang-undang penyiaran. Ketua RJP Makassar, Rahma Amin menambahkan, RUU Penyiaran yang tengah digodok di DPR RI dengan serba terburu-buru, tanpa melibatkan dan mendengar aspirasi organisasi masyarakat sipil, hanya akan merugikan perempuan ketika RUU Penyiaran ditetapkan menjadi UU. Dimana kata Rahma, konten-konten edukasi yang diproduksi di media sosial terkait hak-hak kesehatan reproduksi, dan penanganan kekerasan seksual yang menjadi sumber informasi perempuan nantinya akan turut diawasi oleh KPI. "Tontonan di media sosial yang menjadi sumber alternatif perempuan memperoleh informasi dan edukasi terkait masalah seksualitas dan hak kesehatan reproduksi akan dibatasi. Sebab kita tau bersama siaran televisi konvensional yang kita tonton tidak menyajikan itu selama ini, harusnya itu yang direvisi, bukan memperluas sensor yang menjadi kebutuhan perempuan di media sosial, tapi siaran TV konvensional yang selama ini kurang mendidik "paparnya. Sementara terkait dengan hasil seleksi 7 Komisioner KPID Sulsel, Rahma mengkritik terkait tidak seimbangnya proporsi keterwakilan perempuan. Menurutnya penting melibatkan lebih banyak perempuan di dalam setiap lembaga negara, termasuk KPID. Tujuannya untuk memastikan prodak penyiaran ke depan tidak maskulinitas. "Dari tujuh anggota komisioner, hanya satu perempuan di dalam. Harusnya bisa lebih diperbanyak dua atau tiga minimal, agar tercipta keadilan gender, " tutupnya. (Rusli)
Sumber: