Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Diganti Basuki dan Raja Juli Antoni

Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Diganti Basuki dan Raja Juli Antoni

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Kabar mengejutkan datang dari Otorita Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Kepala Otorita, yakni Bambang Susantono, mundur dari jabatannya. Kabar mendadak tersebut dikonfirmasi dari kedatangan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni ke Istana Negara memenuhi panggilan Presiden Jokowi pada Senin, 3 Juni 2024. Pasca pertemuan tersebut, Basuki langsung menyapa awak media dan mengumumkan bahwa dirinya dan Raja Juli ditunjuk oleh Presiden menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. "Kami berdua, saya dan pak Raja (Raja Juli,Red) dipanggil untuk diberi tugas yakni untuk jadi Plt. kepala dan wakil kepala otorita IKN," kata Basuki dalam jumpa pers di Sekretariat Presiden. Basuki menjelaskan, tugas mereka sebagai Kepala dan Wakil Kepala OIKN adalah sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala OIKN yang telah ditunjuk definitif sampai terbentuknya atau ditunjuknya kembali Kepala dan Wakil Kepala OKIN yang definitif sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Fokusnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Pemerintah yakin otorita IKN telah membikin program-program dalam pembangunan IKN. Ini kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksanan program-program tersebut," papar Basuki. Pembangunan IKN akan tetap pada koridor kota rimba cerdas sesuai dengan konsep urban desain yang telah memenangkan sayembara pada tahun 2021 lalu. "Sesuai dengan hasil sayembara lalu urban desain pembangunan IKN dengan konsep negara rimba nusa," jelas Basuki. Meski demikian, alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut menyatakan bahwa persoalan utama pembangunan IKN saat ini ada di masalah tanah dan investasi. "Jadi kenapa beliau (Wakil Menteri ATR Raja Juli) menjadi plt Wakil Kepala OIKN, karena ini menyangkut status tanah. Kami berdua akan segera memutuskan. Status tanah di IKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU," kata Basuki. "Kami mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Kemudian satus tanahnya lebih jelas. Kepastian hukum bagi para investor juga lebih jelas. Itu tugas utama yang dibebankan pada kami sebagai Plt. Kepala dan Wakil Kepala," Jelas Basuki. Fokus lain kata Basuki adalah sesuai dengan Perpres tentang IKN, tugas OIKN adalah mempersiapkan embrio dari Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita Ikn. "OIKN tidak serta merta menjadi pemdasus. Karena tugas IKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus hanya akan disiapkan tersendiri oleh mungkin dengan Satgas atau task force dengan Kemendagri.

Sumber: