Tegas! DPM-PTSP Tutup Cafe The Sultan Island karena Tak Kantongi IMB
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindak tegas bangunan yang tak berizin atau usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Salah satunya mencabut izin operasional The Sultan Island Makassar, Kafe Pool and Eatery yang berlokasi di Jalan Tamangapa III BTN Tritura Blok B2 Kecamatan Manggala. Cafe D'Sultan Pool and Eatery tersebut dilarang beroperasi karena telah melanggar sejumlah aturan. Di mana cafe tersebut menyediakan live musik Disc Jokey (DJ) tanpa mengantongi izin diskotik. Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ada beberapa temuan. Diantaranya, usaha tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Selain itu, Cafe D'sultan and Eatery menginput jumlah tenaga kerja ke dalam OSS tidak sesuai dengan di lapangan. “Termasuk temuan jumlah kursi sebanyak 200 sehingga ditemukan bahwa izin yang telah diterbitkan tidak sesuai,” katanya. Selain itu, temukan juga adanya indikasi belum melaporkan pajak restoran (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah/NPWPD) lantaran tidak bisa menunjukkan bukti laporan pajak restorannya. “Sehingga Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional Cafe D’Sultan Pool and Eatery resmi dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar,” tegasnya. Helmy pun menyarankan pihak D’Sultan Pool and Eatery untuk mengurus kembali NIB sesuai dengan kondisi lapangan dan peraturan yang berlaku. “DPM-PTSP sudah melakukan pencabutan izin usahanya tertanggal hari ini dan kita minta pelaku usaha mengurus kembali izinnya sesuai kondisi di tempat usahanya,” kata Helmy Budiman. Sementara untuk pengawasan Cafe D'sultan and Eatery, Helmy mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan langsung kepada Satpol PP Makassar sebagai bentuk penegakan Perda. Hal tersebut diberlakukan selama izin belum diterbitkan. “Kita serahkan ke Satpol PP untuk diawasi langsung, juga akan dikunjungi secara berkala oleh pihak kecamatan,” tandasnya. (*)
Sumber: