Curi Handphone di Masjid, Pria Ini Dicokok Polisi Sat Reskrim Polres Sinjai

Curi Handphone di Masjid, Pria Ini Dicokok Polisi Sat Reskrim Polres Sinjai

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Iptu Andi Rahmatullah meringkus pelaku pencurian handphone yang terjadi di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai, jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Sabtu dini hari (8/6/2024) sekitar pukul 04.00 wita. Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan warga Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. "Pelaku berinisial BI (45), kita amankan berdasarkan laporan korban Fita Arnasari LP-B/153/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 8 Juni 2024, yang lokasi kejadiannya di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai," ujarnya. Dari pengakuan korban, kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita, ia bersama tujuh temannya beristirahat di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai. Sebelum tidur, korban mengatur alarm dan disimpan di samping kepalanya, saat bangun sekira pukul 04.30 wita, handphone korban sudah tidak ditempatnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sinjai. Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Sinjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan tim pun berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku. Pada hari Selasa (11/6/24) sekitar pukul 20.08 wita, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar Sentral Sinjai. "Dari hasil laporan tersebut tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Iptu Andi Rahmatullah. Putra kelahiran Kabupaten Sinjai ini menambahkan, setelah di interogasi pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban saat korban tertidur di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai. Pelaku kemudian membawa handphone tersebut ke ruko di pasar Sentral Sinjai dengan niat membuka kunci pola pada handphone tersebut. "Pelaku serta barang bukti berupa satu buah handphone merk Realme 9A berwarna hitam diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: