Satpol PP Tertibkan Pedagang Hewan Kurban yang Gunakan Bahu Jalan

Satpol PP Tertibkan Pedagang Hewan Kurban yang Gunakan Bahu Jalan

<strong>diswaysulsel.com. MAKASSAR </strong>- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar saat ini melakukan patroli dan tertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5). Selain pedagang kaki lima, personel juga menertibkan para pedagang hewan ternak yang menggunakan bahu jalan. Hal ini dikatakan Plt. Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan, S.Sos., MM., Selasa (25/06/2024). Menurutnya, adapun dasar hukum giat tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum ketenteraman dan perlindungan masyarakat, ucapnya. Lanjut Ikhsan, Adapun waktu pelaksanaannya, Senin 24 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 Wita siang hingga pukul 15.00 Wita sore. "Untuk jenis kegiatan adalah pengawasan, patroli PK5 dan hewan ternak di wilayah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulsel," ucapnya. Sedangkan jumlah personel yang diturunkan pada giat itu sekitar 22 orang, terdiri dari 14 orang staff PPUD, 8 orang personel BKO Kecamatan Bontoala. Giat tersebut di pimpin oleh Kabid PPUD : Andi Ibrahim Sikki, S.STP., yang didampingi Kasi Penegakan, Muh. Muflih, S.Sos, imbuhnya. (*)

Sumber: