Maros Keren Job Fair Resmi Dibuka
<strong>diswaysulsel.com, MAROS —</strong> Pelaksanaan Maros Keren Job Fair resmi dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Maros, Kamis, 27 Juni 2024. Acara yang digelar Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Tk) ini dibuka langsung Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin. Pada kesempatan itu, Andi Davied mengatakan, job fair ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja. “Sebuah langkah untuk mempercepat capaian visi misi bupati dan wakil bupati untuk menyiapkan 20.000 akses peluang kerja," ujarnya. Dia juga mengatakan, saat ini geliat investasi di Kabupaten Maros sedang mengalami peningkatan. “Tahun kemarin peningkatannya mencapai sekitar Rp700 miliar,” ujarnya. Kemudian triwulan pertama di 2024, Maros masuk lima kabupaten yang mengalami akselarasi tinggi percepatan investaai daerah. “Lima daerah itu yakni Makassaar, Luwu, Luwu Timur, Gowa dan Maros,” sebutnya. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Maros itu juga mengatakan, dari tahun 2022 ke 2023, angka pengangguran di Kabupaten Maros mengalami penurunan. Khusus tingkatan pendidkan sekolah dasar (SD) yang dapat tingkat pengangguran 4 persen. “SMP 0,92 persen, SMA 8,15 persen, Strata 1, 2,54 persen,” rincinya. Sementara pada 2023, SD 1,79 persen, SMP 3,36 persen, SMA 5,48 persen dan Strata 1, 4,99 persen. Sementara itu, Kepala DPMPTSP-Tk Kabupaten Maros, Nuryadi mengklaim panitia telah mengatur jadwal pembukaan acara dengan kedatangan peserta pencari kerja. "Tahun lalu itu bersamaan dengan acara pembukaan dengan peserta, dan sangat padat. Makanya kali ini diumumkan agar peserta datang di atas jam 10.00 Wita,” katanya. Nuryadi mengatakan, hari ini ada 633 lowongan pekerjaan yang disediakan 26 perusahaan. Dari 633 lowongan pekerjaan yang terbuka, satu persen dikhususkan untuk penyandang disabilitas. Dia mengatakan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang telah menyerap 100 orang pekerja “Jika perusahaan sudah berkaryawan 1.000 orang berarti harus merekrut 10 orang disabilitas, kalau 100 yah satu orang,” jelasnya. Namun saat ini masih banyak perusahaan yang belum memahami aturan tersebut. “Tahun ini Dinas Keternagakerjaan telah berdiri sendiri maka akan ada bidang yang mengevaluasi perusahaan yang tidak menaati aturan,” imbuhnya. Jika perusahaan tidak menaati aturan tersebut, maka izin operasional perusahaan tersebut akan ditarik. <strong>(*)</strong>
Sumber: