Penganiayaan Berat, Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Saat di Rumah Pacarnya

Penganiayaan Berat, Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Saat di Rumah Pacarnya

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai yang dipimpin oleh Iptu Andi Rahmatullah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Kamis (27/6/24) sekitar pukul 23.00 wita, di Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Pelaku diketahui berinisial MA (24) tahun warga Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Sedangkan korban berinisi AM (22) tahun warga Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 166 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 27 Juni 2024, yang dilaporkan oleh pelapor Muhammad Nur dan korban AM, warga Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kronologis kejadian, Andi Rahmatullah menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku MA melintas disamping rumah korban sambil menggeber-geber gas motornya menggunakan knalpot brong dan berboncengan tiga. Korban kemudian menegur dan pelaku MA lalu pergi, tetapi beberapa saat kemudian, pelaku kembali bersama beberapa temannya dengan membawa sebilah parang. Saat itu juga pelaku langsung menganiaya korban dengan parang yang menyebabkan luka terbuka pada tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan korban. Dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sinjai, dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan serangkaian penyelidikan. "Akhirnya kita berhasil mengantongi info keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah pacarnya di Lingkungan Samaenre, Kelurahan Sanggiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan dan langsung bergerak kelokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya. Andi Rahmatullah menambahkan, hasil interogasi awal, kejadian bermula dari adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang sebanyak dua kali, yang mengenai tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka terbuka. "Pelaku serta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya. Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dalam mengungkap dan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan ini. "Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kesigapan dan profesionalisme Sat Reskrim Polres Sinjai dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah Sinjai," ungkapnya. Fery mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas agar bisa segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: