Regulasi dan Pengawasan Fondasi PPDB Akuntabel

Regulasi dan Pengawasan Fondasi PPDB Akuntabel

<strong>diswaysulsel.com, Jakarta, FMB9 -</strong> Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan gerbang awal bagi anak untuk menggapai cita-cita mereka melalui pendidikan. Dalam konteks ini, peran regulasi, pengawasan, dan implementasi sangat penting untuk mewujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi, menilai regulasi merupakan fondasi yang dapat memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi. Dia pun menyebut Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar bagi kebijakan PPDB untuk memperkenalkan seleksi berbasis zonasi yang bertujuan mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik. "Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, yang terus diperbaiki berdasarkan evaluasi tahunan untuk menjamin kesesuaiannya dengan kondisi lapangan," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel', Senin (1/7/2024). Dari sisi pengawasan, Hasbi menilai ini adalah kunci untuk memastikan bahwa regulasi PPDB diterapkan dengan benar. Kemendikbudristek pun bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam membentuk forum koordinasi pengawasan PPDB. Tujuan utama pengawasan ini, Hasbi menjelaskan untuk mendorong pemerintah daerah mematuhi regulasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB setiap tahun. Kolaborasi ini juga melibatkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. "Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengawasan. Masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan praktik pelanggaran kepada pihak berwenang," imbuhya. Sementara dari sisi implementasi, kebijakan PPDB yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hanya saja, Dia melihat implementasi kebijakan PPDB di lapangan menjadi tantangan tersendiri, karena beberapa daerah belum melaksanakan tahapan persiapan PPDB secara komprehensif. Hasbi menambahkan, beberapa masalah seperti kecurangan dalam seleksi dan ketidakpahaman masyarakat terhadap sistem daring juga masih perlu diatasi. Penanaman integritas di sisi lain KPK juga telah berupaya menanamkan nilai-nilai integritas secara formal dalam sistem pendidikan. Sementara, menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana bahwa pihaknya telah mengeluarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk memotret kondisi integritas di lingkungan pendidikan seluruh Indonesia. "Survei ini bertujuan untuk melihat sejauh mana dampak dari upaya penanaman integritas yang telah dilakukan​​. SPI Pendidikan 2023 mencatat skor nasional sebesar 73,7, nilai ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada upaya penanaman integritas, masih ada ruang besar untuk perbaikan​​," sebutnya. Wawan lebih jauh memaparkan, pengawasan yang dilakukan oleh KPK melalui SPI Pendidikan mencakup tiga aspek utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola. Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo, menyebutkan pada 2024, salah satu penyempurnaan signifikan dari sistem PPDB di Jakarta adalah penerapan zona prioritas untuk SD, yang sebelumnya hanya diterapkan untuk SMP​ dan SMA. Hal ini untuk mewujudkan sistem PPBD yang berkeadilan bagi masyarakat di Ibu Kota. "PPDB bersama dengan sekolah swasta juga perlu diperkenalkan untuk meningkatkan daya tampung, dimana siswa yang bersekolah di swasta didanai oleh Pemprov hingga lulus, dengan catatan tidak boleh pindah sekolah​. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala biaya yang sering menjadi alasan utama orang tua memilih sekolah negeri," paparnya. Wawan menekankan, Pemrov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, pihaknya mengambil kebijakan untuk membuat zona prioritas yang didasarkan pada akses, bukan jarak, sesuai dengan karakteristik demografi Jakarta​. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: