DPR RI Akan Bentuk Panja, Desak Pemerintah Tidak Perpanjang Izin KK PT Vale Indonesia

DPR RI Akan Bentuk Panja, Desak Pemerintah Tidak Perpanjang Izin KK PT Vale Indonesia

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Pemerintah untuk tidak memperpanjang izin penambangan PT Vale Indonesia Tbk. Di mana konsesi tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu akan berakhir, 28 Desember 2025.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Komisi VII DPR RI belum merestui perpanjangan izin PT Vale dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK untuk mengeksplorasi kekayaan alam Indonesia karena masih terjadi persoalan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panja) terlebih dulu untuk mengevaluasi keberadaan PT Vale di Indonesia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga dia meminta Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM tidak memproses perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK yang diajukan PT Vale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Keputusan ini masuk ke dalam kesimpulan rapat Komisi VII dengan MIND ID dan Vale Indonesia, Kamis 2 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Komisi VII DPR-RI melalui panitia kerja (Panja) akan melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi selama PT Vale Indonesia beroperasi kurang lebih 54 tahun, " tegas Bambang Haryadi ketika membacakan kesimpulan rapat kerja itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Untuk itu komisi VII DPR RI meminta Pemerintah tidak melakukan proses perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk yang akan berakhir 28 Desember 2025. Sebelum permasalahan yang mengemuka saat ini terselesaikan dengan baik, " tegasnya menambahkan yang dikutip dari kanal YouTube Komisi VII DPR RI.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Desakan DPRD Sulsel</strong></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya, DPRD Sulsel juga meminta kontrak PT Vale di Sorowako tidak lagi diperpanjang pemerintah pusat. Kontribusi PT Vale dianggap minim dan menyebabkan banyak kerusakan lingkungan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami di DPRD Sulsel meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja ini. Selama 50 Tahun PT Vale di Sulsel hanya menyisakan masalah, kerusakan lingkungan. Tidak ada nilai ekonomi bagi masyarakat," kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina dalam keteranganya Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurutnya, pertambangan nikel di Sorowako akan lebih besar manfaatnya bila dikelola pengusaha lokal. Dia menilai banyak pengusaha lokal yang berkemampuan melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan dengan tetap mengedepankan dan menyeimbangkan pengelolaan lingkungan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Berdayakan Kontraktor Lokal</strong></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Munculnya sejumlah masalah yang tak kunjung usai antara PT Vale Indonesia dan masyarakat lokal serta adanya indikasi kerusakan lingkungan. Kemudian tidak optimalnya kontribusi ekonomi perusahaan PT Vale Indonesia sejak beroperasi tahun 1967, wajar memicu reaksi sejumlah kalangan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), mengatakan sudah saatnya anak negeri diberdayakan untuk mengelola kekayaan alam di wilayahnya sendiri.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pemerintah pusat seperti yang diusulkan komisi D DPRD Sulsel tidak perlu lagi memperpanjang kontrak karya. Kemudian memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal ataupun perusahaan daerah yang juga memiliki kemampuan melakukan eksplorasi ramah lingkungan di wilayah kerja yang selama ini dikuasai PT Vale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pengelolaan pertambangan membutuhkan rasionalitas yang kompleks dan wajib memperhatikan prinsip keadilan sosial. Prinsip ini mendorong persamaan hak bagi setiap individu untuk mengakses kesejahteraan, keadilan, dan peluang," kata AIA melalui keterangannya, Sabtu 12 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Termasuk membuka akses dan mendorong partisipasi seluas-luasnya bagi kontraktor , investor, dan perusahaan lokal untuk ikut berkontribusi mengelolaan kekayaan alam diwilayahnya," sambungnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang dulunya PT. Inco beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi 118.017 hektar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Meski kontrak karya PT. Vale meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, namun PT. Vale hanya mampu menambang di wilayah Blok Sorowako saja.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Hal ini menunjukkan bahwa lemahnya manajemen pengelolaan wilayah tambang oleh PT. Vale yang telah dikuasai selama 50 tahun," paparnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Perusahaan ini, kata AIA, hanya mampu menggarap sebagian kecil dari wilayah kontrak karyanya. Hanya sekitar 6 persen selama 50 tahun.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Jika terus diberikan izin untuk mengelolaa wilayah tambang sesuai seluas 118.017 hektar, maka dibutuhkan waktu ratusan tahun untuk menambang kekayaan nikel bumi Sulawesi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Mencermati kondisi ini, pemerintah pusat perlu menjadikan hal ini sebagai pertimbangan untuk tidak memperpanjang Kontrak Karya PT. Vale dan melibatkan lebih banyak anak bangsa untuk mengelola kekayaan alam di negerinya sendiri," ucapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia menambahkan Rezim Kontrak Karya telah berakhir dan telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti yang telah diberlakukan bagi PT. Freeport di Papua. Maka hal ini juga seharusnya diberlakukan ke PT. Vale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Termasuk soal kebijakan divestasi saham. Penanaman Modal Asing (PMA) harus melepaskan sahamnya sebesar 51% untuk pemerintah/publik dan hanya dibolehkan maksimal 49% untuk PMA. Pemerintah RI harus tegas dan divestasi saham harus dijalankan," papar ketua DPD Gerindra Sulsel ini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menuturkan Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dan mengambil kebijakan strategis yang memungkinkan lebih banyak pengusaha, investor, kontraktor lokal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Termasuk perusahaan daerah yang berbasis di wilayah tambang agar dapat memiliki akses yang lebih luas untuk bisa berpartisipasi dalam mengelola tambang. Dengan menempatkan dan memaksimalkan potensi local genius (SDM) untuk berada diposisi terdepan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Keterlibatan perusahaan daerah kabupaten Luwu Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan dapat menjadi wahana penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi konflik dengan masyarakat lokal. Hal ini juga dapat mengurangi sejumlah dampak dampak dari sekian banyak isu yang menjadi alasan desakan agar Kontrak Kerja PT. Vale tidak lagi diperpanjang oleh Pemerintah Pusat dan mengedepankan kemakmuran rakyat sebagai acuan utama," jelasnya menandaskan.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: