DKPP Ungkap Perbuatan Asusila Ketua KPU Hasyim As’yari, Begini Kronologinya

DKPP Ungkap Perbuatan Asusila Ketua KPU Hasyim As’yari, Begini Kronologinya

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan kronologi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'yari melakukan pelecehan terhadap CAT, Anggota PPLN Den Haag. Menurut Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo kronologi perbuatan asusila Ketua KPU Hasyim As'yari  berlangsung saat melakukan bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda. Saat itu, DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag. Pada 3 Oktober 2023, Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam Belanda dalam kegiatan bimtek itu. Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Haag untuk mendatangi hotel. "Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," kata Ratna pada Rabu 3 Juli 2024. "Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berincang-bincang di ruangan tamu di kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," sambung Ratna. Pada awalnya, korban ini terus menolak, namun teradu terus memaksa. “Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” lanjutnya. Seminggu setelah kejadian tersebut, korban mengaku mengalami gangguan kesehatan fisik. Korban pada 18 Oktober 2023 kemudian memeriksakan kondisinya tersebut ke dokter. Hasil dari konsultasi dengan dokter menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama dengan Hasyim. CAT langsung mengirim pesan Whatsapp kepada Hasyim pada 31 Oktober 2023. Yakni, supaya melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter. Kemudian Hasyim menjawab pesan CAT dengan kalimat mesra. “Iyaa siap sayang," ujar Ratna membacakan balasan pesan Hasyim kepada CAT. Atas peristiwa tersebut, DKPP Akhirnya memecat Hasyim dari Ketua KPU. DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadad putusan DKPP tersebut. (Anisha-Diswa.ID)

Sumber: