DLH Makassar Lakukan Uji Emisi Kendaraan

DLH Makassar Lakukan Uji Emisi Kendaraan

<strong>DISWAY, MAKASSAR ---</strong> Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi kendaraan bermotor, di beberapa lokasi, yaitu; di Jl. perintis kemerdekaan Km. 16 depan KIMA Square, jl. AP. Pettarani depan hotel marcure dan jl. jendral Sudirman Depan Monumen mandala. Tujuan uji ambang batas emisi tersebut untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor di Kota Makassar. Selain itu untuk mengingatkan para pengendara supaya melakukan pengecekan mesin kendaraan secara berkala. Kegiatan yang dilaksanakan tiga hari, dimulai pada tanggal 2 sampai 4 Juli 2024 tersebut melakukan pengujian emisi karbon pada 1412 kendaraan beroda empat yang berbahan bakar kendaraan kategori M (angkutan orang) dan kategori N (angkutan barang) "Selama 3 hari telah di lakukan pengujian sebanyak 1412 Kendaraan dengan Sasaran kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar kendaraan kategori M (angkutan orang) dan N (angkutan barang). dengan bahan Bakar Type Ron 90, 92 dan 98 (gasoline) serta CN 48, CN 51 dan CN 53 (diesel)"ucap Kabid Pengendalian Pencemaran, Suwandi. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa alat yang digunakan dalam pengukuran emisi gas buang kendaraan bermotor (uji emisi) terdiri dari beberapa alat. "Jumlah alat yang digunakan terdiri dari 1 (satu) alat uji diesel dan 3 (tiga) alat uji gasoline. Parameter uji yang digunakan terdiri dari CO, HC, CO2, O2, Lamda dan Opasitas," bebernya. Menurutnya, dalam melakukan pengecekan ambang batas emisi gas buang ini, mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, N, O dan L Peraturan Menteri tersebut, menjadi dasar untuk penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, kategori N, kategori O, dan kategori L, dan telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. <img class="alignnone size-full wp-image-31761" src="https://diswaysulsel.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240704-WA0043.jpg" alt="" width="1280" "960" /> Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor harus memenuhi baku mutu emisi. Dalam aturan tersebut, Kendaraan bermotor yang harus memenuhi baku mutu emisi meliputi kendaraan bermotor kategori : a. Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, Kendaraan Bermotor Kategori O, dan Kendaraan Bermotor Kategori L; dan b. telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. Suwandi juga membeberkan bahwa Parameter yang digunakan dalam pemantauan kualitas udara jalan raya terdiri dari SO2, CO, NO2, O3, NMHC, PM2.5 dan PM10. "Selain itu juga melakukan pemantauan meteorologi terdiri dari suhu, kelembaban, kecepatan angin, arah angin, tekanan udara dan cuaca" ucap Suwandi.(JUN)

Sumber: