Kumpulkan Pengusaha Hiburan Malam, Dispenda Makassar Sosialisasi Infasra

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengumpulkan sejumlah pengusaha hiburan malam mulai dari pelaku usaha bar, diskotik, karoke hingga panti pijat dan SPA. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu mengatakan, kegiatan ini terkait dengan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan malan di Kota Makassar. "Pertama kita mau dengar langsung respons usaha hiburan terkait insentif fiskal ini dan pelaku usaha hiburan banyak terima kasih karena nilai tarif itu turun,” kata Ambar Sallatu dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024). Memed sapan akrabnya menjelaskan, diskusi ini dilakukan untuk mendengar masukan dan saran dari pelaku usaha hiburan terkait rencana aksi perubahan tersebut. "Saya mau diskusi juga terkait dengan tujuan perwali ini melindungi usaha hiburan dan memberi stimulasi ekonomi kepada usaha hiburan malam," paparnya. Selain itu, pihaknya juga juga mengundang sosialisasi untuk menjaga koordinasi dan pembinaan usaha hiburan malam di Makassar. Olehnya itu kata dia, pemberian pengurangan nilai tarif pajak yang harusnya sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 pajak yang harus di bayarkan sekitar 75 %. "Namun dengan hadirnya Perwali ini insentif fiskal ini dia pakai, hitungan beda-beda dari pelaku usaha hiburan, mulai 10 hingga 40% nilai yang akan di kurangi," sebutnya Sebelumnya, sejumlah peserta pelatihan kepemipinan administrator angkatan XI LAN RI melaunching inovasi aksi perubahan. Mereka memperkenalkan sejumlah inovasi di Ruangan Sipakalebbi Kantor Balaikota Makassar. Salah satu yang di perkenalkan yakni inovasi Infasra yakni Pemberian Insentif Fisikal Kepada Pelaku Usaha Hiburan. Inovasi ini milik Kepala Bidang Pajak Retribusi Daerah Bapenda Muhammad Ambar Sallatu. (*)
Sumber: