Prof Zudan Tunggu Pertek Untuk Lantik ASN NJDM
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Sudah menginjak kurang lebih satu tahun Aparatur Sipil Negara (ASN) korban Non nonjob, demosi, mutasi (NJDM) dimasa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman (ASS), belum seluruh dikembalikan ke jabatan semula dan atau serupa. Padahal Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan mengaku telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menyelesaikan polemik di tubuh birokrasi Sulsel itu. Prof Zudan mengatakan, kendala ASN korban NJDM ini belum dilantik karena belum ada pertimbangan teknis (Pertek). Sehingga upaya mengembalikan ke jabatan semula dan atau serupa belum dapat dilakukan. “Pertek Badan Kepegawaian Negara RI belum terbit,” singkatnya, Rabu 10 Juli 2024. Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, dirinya telah diundang Kemendagri dan BKN demi menuntaskan ASN korban NJDM yang belum sepenuhnya dikembalikan ke posisi semula. “Kalau saya prinsipnya TNI, Taat, Nurut, Instruksi. Apa yang sudah diputuskan oleh pusat kita laksanakan, nanti kalau sudah ada surat dari pusat (kita tindaklanjuti),” bebernya, kepada awak media selepas Rapat dengan Para OPD Pemprov di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur, Rabu 19 Juni 2024. Dikonfirmasi terpisah, salah satu ASN korban NJDM berinisial D menyampaikan, pihaknya masih berharap agar jabatan mereka dapat dikembalikan atau diberikan posisi setara, sebab sudah banting tulang hingga sampai pada posisi karir saat itu. “Meskipun saya sekarang sebagai dokter spesialis mata pada RSUD Labuang Baji masih tetap berharap di kembalikan ke jabatan struktural, karena sudah lama menduduki jabatan struktural sejak terangkat jadi PNS, mulai dari kepala puskesmas, direktur rumah sakit dan kadis kesehatan kabupatenr,” jelasnya. Dia menyebut jumlah kasus yang ada sejak tahun 2021-2022 tercatat 414 kasus, dan yang keberatan sejumlah 113 orang. Hingga saat ini baru terselesaikan sekitar 51 kasus atau 45 persen. (Fath)
Sumber: