Satpol PP Amankan Aset Pemkot di SDI Pajjaiang

Satpol PP Amankan Aset Pemkot di SDI Pajjaiang

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Satpol PP Kota Makassar melakukan pengamanan Aset Pemkot Makassar bersama Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Selasa 16 Juli 2024. Giat ini dilakukan di Kompleks Sekolah Dasar (SD) Pajjaiang di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya yang disegel oleh keluarga Almarhum Badjidain Koi yang mengklaim sebagai ahli waris. Lebih dari 1.000 siswa terpaksa belajar daring untuk sementara waktu. Padahal lahan SD tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. Ditambah lagi sengketa lahan ini, masih berproses di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Tim PAM Aset Pemkot Makassar membuka gembok pagar dan spanduk yang dipasang oleh oknum yang mengaku ahli waris lahan yang ditempati oleh SD Inpres Pajjaiang Biringkanaya. Hal ini dilakukan karena guru dan siswa di sekolah tersebut tidak bisa melaksanakan aktivitas belajar mengajar. Mediasi tetap dilakukan untuk mencari jalan penyelesaian masalah tersebut. "Tadi sudah jelas kami mewakili Pemerintah Kota Makassar, sebagai pengguna aset. Yang tadi kami sampaikan kesepakatan tadi bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, menunggu putusan PK," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Muhyiddin kepada awak media di rumah ahli waris, Rabu 17 Juli 2024. Sementara ini pihak ahli waris kata Muhyiddin akan berunding selama tiga hari untuk memutuskan langkah selanjutnya sekaitan penyegelan tersebut. Tapi ia berharap pada Senin 22 Juli 2024 sekolah sudah bisa dibuka dan digunakan kembali. "Tadi sudah ada niat baik memikirkan anak-anak didik kita ini, kita berharap hari senin sudah ada proses belajar mengajar terjadi kembali. Tapi untuk tiga hari sebagai kadis pendidikan saya menyampaikan orang tua siswa dan guru kita melakukan proses pembelajaran di rumah selama tiga hari atas permintaan (ahli waris)," terangnya. Soal keputusan PK, Disdik Makassar akan patuh terhadap putusan tersebut. "Kalau nanti hasil PKnya mengatakan ditolak atau diterima itu harus jelas kita duduk bersama untuk terkait polemik ini," tuturnya. (*)

Sumber: