Waduh, Bawaslu Sinjai Temukan Data Anak Dibawah Umur Tercoklit Masuk Daftar Pemilih
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai menemukan salah satu nama anak yang masih dibawah umur tercoklit dalam data pemilih Pilkada 2024. Diketahui, anak tersebut masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) bernama Fikar masih berumur 11 tahun. Data tersebut ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai saat melakukan monitoring di Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Minggu kemarin (21/7/2024). Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifn membenarkan adanya temuan data tersebut. Ia mengatakan akan melakukan pendalaman terhadap data dokumen anak tersebut. "Kita akan melakukan pendalaman terhadap data dokumen anak tersebut," kata Arsal saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024). Arsal mengungkapkan, dokumen kependudukan anak tersebut jelas ada kejanggalan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepihak orang tuan anak tersebut dan membantah jika anaknya sudah berumur 20 tahun. "Saat kita konfirmasi orang tua anak tersebut membantah jika anaknya sudah berumur 20 tahun. Dan ternyata data dalam dokumen kartu keluarga terdapat dua nama yakni Fikar dan Zulfikar dengan orang yang sama," ungkapnya. "Dalam dokumen kartu keluarga nama anak ini memiliki dua data dengan orang yang sama, tanggal lahir yang berbeda. Seharusnya anak tersebut tidak masuk syarat dalam daftar pemilih," sambungnya. Arsal menambahkan, soal data pemilih jangan main-main, karena itu salah satu tugas kami di Bawaslu memastikan semua proses tahapan data pemilih harus sesuai regulasi sehingga menciptakan data pemilih yang berkualitas," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: