Lewat Proses Restorative Justice, Dua Perkara di Kejari Sinjai Dihentikan
![Lewat Proses Restorative Justice, Dua Perkara di Kejari Sinjai Dihentikan](https://sulsel.disway.id/uploads/IMG-20220608-WA0020.jpg)
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menghentikan dua perkara dengan mengedepankan Restorative Justice. Yakni perkara pencurian dan penganiayaan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen SH. MH saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 8 Juni 2022, menjelaskan bahwa Restorative Justice dilakukan karena antara dua belah, antara pelaku dan korban memutuskan untuk berdamai, sehingga perkara ini diberhentikan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tadi sebelumnya kita telah melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dua perkasa, dan telah disetujui dua perkara tersebut dan kita telah mendamaikan," ujarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Zulkarnaen menambahkan, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara yang dilakukan dengan jalan musyawarah mufakat dan mendamaikan kedua belah pihak agar kembali seperti keadaan semula.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Agar tidak terjadi saling benci ataupun hal-hal lain antara masing-masing kedua belah pihak yang efeknya bisa menambah masalah dan membuat tidak kondusif," jelasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: