Pemohon Praperadilan terhadap Polsek Rappocini Menilai Hakim Abaikan Fakta Sidang

Pemohon Praperadilan terhadap Polsek Rappocini Menilai Hakim Abaikan Fakta Sidang

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Pemohon Praperadilan terhadap Polsek Rappocini Makassar, inisial MF melalui Tim Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Kantor Hukum Law Firm Farid Mamma S.H, M.H mengaku kecewa dengan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Sutisna.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Farid Mamma, Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon mengutarakan kekecewaannya terhadap putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 8 Juni 2022. Sebab, sama sekali tak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan yang telah ada.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lebih lanjut kata Farid, dalam putusan Hakim Tunggal juga, dinilai tak mempertimbangkan poin-poin penting yang diajukan pihaknya dalam materi replik sebagai tanggapan atas jawaban termohon praperadilan mengenai materi praperadilan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Beberapa fakta persidangan yang dimaksud Farid tidak menjadi pertimbangan Hakim Tunggal dalam putusannya. Yakni mengenai keterangan saksi atas nama perempuan Niar dalam persidangan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana saksi Niar jelas mengungkap bahwa saat rekonstruksi hendak digelar, pemohon praperadilan MF mengaku menolak keterangannya dalam BAP saat itu. Karena diduga dipaksa dan dipukul oleh seorang oknum Polsek Rappocini inisial AR kala itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ini fakta yang sama sekali diabaikan oleh Hakim. Bahkan adanya penganiayaan yang dialami oleh pemohon saat berada di Polsek Rappocini berdasarkan pengakuan saksi Exel dalam persidangan praperadilan juga sama sekali tak disinggung dalam pertimbangan Hakim dalam putusannya tadi. Jadi di mana keadilan dalam putusan Hakim karena sama sekali tak mempertimbangkan adanya unsur pelanggaran HAM yang dialami pemohon dalam kasus yang dituduhkannya," terang Farid Mamma.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tak hanya itu, yang mengherankan bagi Farid, dalam putusan Hakim Tunggal yang dibacakan tadi, juga mengesampingkan fakta hukum mengenai hak pemohon praperadilan di mana saat diperiksa oleh penyidik tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum. Sementara ancaman pidana yang disangkakan padanya itu di atas 5 tahun atau 15 tahun penjara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ini juga dikesampingkan oleh Hakim dalam putusannya. Padahal jelas merupakan materi pokok juga dalam praperadilan," jelas Farid Mamma.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Malah ada dua nomor Laporan Polisi yang dibuat oleh termohon praperadilan juga hanya dianggap oleh Hakim sebagai hal yang biasa dan itu hanya salah ketik. Sementara hal itu dikategorikan sebagai tindakan tak berhati-hati atau kasarnya kok bisa dibenarkan ada sebuah lembaga negara membuat lembaran negara berupa LP tidak menerapkan azas kehati-hatian," Farid Mamma mengungkapkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ia menegaskan dengan penguraian beberapa poin di atas mengenai putusan Hakim Tunggal praperadilan yang dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan tersebut, selaku Tim Kuasa Hukum pemohon praperadilan tetap akan menempuh upaya-upaya hukum tegas lainnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami akan tempuh upaya hukum lainnya dalam menyikapi putusan praperadilan tadi mengingat pertimbangan pertimbangan putusan Hakim Tunggal praperadilan yang kami paparkan di atas yang bagi kami tidak berazaskan keadilan," tegas Farid Mamma.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum inisial MF, tersangka dugaan penganiayaan berujung maut terhadap Polsek Rappocini Makassar, Rabu 8 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Menetapkan bahwa penangkapan, Penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan KUHAP sehingga sah menurut Hukum dan membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Pemohon," ucap Hakim Tunggal Praperadilan Sutisna dalam putusannya. ***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: