Percepatan Peningkatan PAD, Bapenda Gelar Kompetisi SINJAI E-HAO

Percepatan Peningkatan PAD, Bapenda Gelar Kompetisi SINJAI E-HAO

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Dalam rangka percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai mengadakan program Elektronifikasi PAD Harus Optimal Kompetisi (SINJAI E-HAO). Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan, kompetisi ini selain untuk mendorong peningkatan PAD juga untuk memasifkan pembayaran pajak secara digitalisasi atau non tunai menggunakan QRIS. "Kompetisi ini bagi istansi pemerintah daerah pengelola restribusi, pemerintah desa dan kelurahan, kolektor dan retribusi pajak secara umum," kata Asdar kepada awak media, Selasa malam (27/8/2024). Asdar menjelaskan, selaku sekretaris Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) mensosialisasikan kegiatan dalam rangka mendorong peningkatan elektronifisasi transaksi pemerintah daerah yang kita galakkan terus walaupun sudah menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak dan retribusi yang cukup signifikan setiap tahun dari penerimaan secara non tunai, tetapi tetap kita perlu merubah pola atau mainset dari pengelolaan keuang daerah supaya semakin akuntabel kedepan. "Untuk tahun ini berbagai kegiatan sudah kita inisiasi, salah satunya adalah pelaksanaan gebyar pembayaran PBB secara non tunai yang dilaksanakan oleh ASN," ujarnya. Untuk memperluas dan mendorong peningkatan sistem digitalisasi pengelolaan penerimaan daerah, Asdar menyebutkan bahwa melalui program SINJAI E-HAO Kompetisi yang kita perlomba dibagi 5 kategori, yakni kategori organisasi perangkat daerah pengelola retribusi, kategori desa/kelurahan terakselerasi PBB-P2, kategori ASN Digital, kategori Kolektor PBB-P2 terakselerasi, dan kategori wajib pajak secara umum. Asdar menambahkan, kompetisi SINJAI E-HAO ini diikuti 12 instansi pengelola retribusi, yaitu Dinas Kesehatan, Diskominfo, Disperindag, Disparbud, Dinas PUPR, Dispora, Diskop, Dishub, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Disperkimtan. Termasuk pemerintahan desa/kelurahan, ASN, Kolektor PBB-P2, dan wajib pajak secara umum. "Peserta kompetisi wajib melaporkan link rekapan penerimaan pajak atau tertibusi non tunai mulai periode September hingga sebelum 31 Oktober 2024 melalui [email protected]," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: