Loyalis ASS Diperiksa Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dikabarkan telah memeriksa para pejabat, mantan pejabat, serta rekanan proyek Smart Board Dinas Pendidikan Sulsel. Sumber internal Harian Disway di Kejati Sulsel menyebutkan, sedikitnya ada 14 orang yang telah menjalani pemeriksaan mulai Senin, 2 Agustus hingga Kamis, 5 Agustus 2024 yang lalu. Surat pemanggilan Kejati Sulsel tersebut berdasar pada surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-383/P.4/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024. Dalam surat itu, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi paket pengadaan media pembelajaran Smart Board Pineri For Digital Learning Media Interaktif Flat 75 tahun 2024. Dan pengadaan aplikasi pembelajaran Smart School tahun 2022-2023 pada Disdik Sulsel. Dari 14 saksi yang dipanggil dan diperiksa, terdapat nama Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin. Nama Iqbal tertera di nomor 12, nama saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Iqbal jadi terperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2024. Iqbal sendiri dikabarkan merupakan seorang loyalis mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Di mana pada masa kepemimpinan ASS, dirinya yang sebelumnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros diboyong menjabat Kabiro Kesra Pemprov Sulsel. Setelah itu, Iqbal menjabat sebagai Kadisdik provinsi hingga saat ini. Pasalnya, pihak Kejati Sulsel terkesan eksklusif dalam menjabarkan perkembangan kasus ini. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dihubungi oleh Harian Disway mengatakan dirinya masih akan memastikan terlebih dahulu kepada penyidik Pidsus terkait perkembangan kasus ini. “Saya konfirmasi dulu. Saya lagi di Jakarta ini, baru kembali besok. Jadi besok saya cek. Cuma saya nda bisa (konfirmasi saat ini), karena WhatsApp saya kadang lambat dibalas oleh teman-teman (penyidik) karena mereka juga masih sibuk di atas di lantai 5,” kata Soetarmi saat dihubungi Harian Disway Sulsel, Kamis 12 September 2024. Sementara, Kadisdik Sulsel, Iqbal Najmuddin yang juga masuk dalam 14 pejabat yang telah diperiksa, hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan terkait apa yang menjadi poin pemeriksaannya sebagai kuasa pengguna anggaran tahun 2024. Adapun Anggota DPRD Sulawesi Selatan dalam hal ini Komisi E sebagai mitra Disdik Sulsel mengakui bahwa perihal kasus dugaan dan pemeriksaan oleh Kejati Sulsel ini telah sempat dibahas dalam rapat komisi bersama pihak Disdik Sulsel. “Beberapa anggota (Komisi E) ditanya soal kasus ini, akhirnya ditanyakan ke Pak Kadis bagaimana itu persoalan. Kan kami gak tau apa itu mark up atau apa kami gak tau. Kata Pak Kadis katanya masih sementara klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Anggota Komisi E, Ismail Bachtiar, Kamis 12 September 2024. Ismail mengatakan bahwa Komisi E sendiri telah menyarankan kepada Disdik Sulsel, sebab program ini memakan anggaran yang sangat besar dan telah berjalan cukup lama, maka jangan sampai program ini hilang manfaat. Di mana diketahui bahwa program Smart Board ini sasarannya adalah sekolah-sekolah yang ada di seluruh Sulsel. “Yang kedua, kalau memang ini barang ada persoalan, tahun depan jangan dianggarkan lagi. Kita ngomong kalau tahun depan itu soal, sebaiknya jangan dianggarkan barang bersoal. Karena ini kan sekarang sudah masuk perencanaan,” kata politisi PKS ini. “Anggaran ini sudah banyak sekali, jangan sampai mubazir, pastikan dirasakan sama siswa dan sekolah-sekolah,” tambahnya. Lebih jauh, Caleg Terpilih DPR RI ini mengatakan bahwa pihak Disdik telah mengonfirmasi benar beberapa pejabatnya telah menjalani proses pemeriksaan oleh Kejati Sulsel beberapa waktu lalu. “Mereka (pejabat Disdik Sulsel) katanya dipanggil juga (oleh Kejati). Dimintai informasi. Cuma mereka tidak mendetail menyampaikan dipanggilnya kapan. Cuma mereka bilang, iya pak kami ada dimintai informasi terkait pengadaan (smart board) itu,” tutupnya. (REG/E)
Sumber: