Kawasan Tanpa Rokok Terus Digenjot di Longwis
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menggenjot memaksimalkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lorong-lorong Wisata (Longwis) di setiap Kecamatan. Di mana itu merupakan komitmen Pemkot Makassar untuk mengedukasi warga agar sadar atas bahaya rokok. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Makassar, dr Nani mengatakan, penerapan KTR di Longwis terus diupayakan untuk berjalan maksimal. Mengingat Longwis masuk dalam tujuh tatanan KTR di Kota Makassar. Hanya saja, masih kurang yang menerapkan hal itu. "Kalau KTR akan ditetapkannya di tujuh tatanan KTR. Untuk lorong wisata salah satunya juga memang ada KTR tapi masih banya belum menerapkan,"ucap dr Nani, Minggu, 6 Oktober 2024. Sehingga dinas kesehatan Kota Makassar akan lebih masif lagi mensosialisasikan KTR di Longwis, sehingga masyarakat di paham dengan aturan itu. Menurut dia, tahap sosialisasi KTR di Longwis sudah di level Puskesmas kecamatan, yang memiliki tugas untuk sosialisasikan aturan itu. "Masih perlu sosialisasi lagi, yang lebih masih ke masyarakat. Ini sudah di level puskesmas yang sebagai penanggungjawab,"terangnya. Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menekankan, pembentukan Surat Keputusan (SK) Satgas KTR sebagai dasar bagi para camat untuk menetapkan di wilayahnya terlebih di Puskesmas. Hal tersebut diungkapkan ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar pada Jumat, 4 Oktober 2024. Selain itu, Firman menyampaikan beberapa poin utama dalam FGD kali itu. Pertama, adalah pembentukan komitmen yang kuat di kalangan aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan KTR. "Kedua, penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih ketat di wilayah kecamatan maupun puskesmas sebagai area pelayanan publik," lanjutnya. Poin ketiga, kata Firman, pentingnya melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Poin terakhir adalah perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal. "Dengan demikian, setiap perkembangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan implementasi," imbuhnya. (Jun/E)
Sumber: