11 Instansi Teken MoU Dengan Kejakasaan Negeri Sinjai Bidang Datun
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Sebanyak 11 instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sinjai ditandai dengan penandatanganan MoU terkait penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu, 22 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh masing-masing kepala OPD dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, SH., MH di Gedung Pertemuan Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Zulkarnaen mengatakan, perjanjian kerjasama semacam ini adalah implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui berbagai bentuk pendekatan, sperti bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dijelaskan, pertimbangan hukum adalah salah satu bentuk tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan nasehat hukum atau Legal Opinion terhadap instansi pemerintah atau BUMN/BUMD atau masyarakat yang membutuhkan, sedangkan fungsi kejaksaan dalam bantuan hukum dapat dimanfaatkan dalam hal adanya gugatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Di bidang perdata dan tata usaha negara, kami di kejaksaan mengemban misi khusus yaitu, memulihkan atau menyelamatkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Zulkarnaen menambahkan, perjanjian kerjasama ini adalah merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Perjanjian kerjasama ini adalah implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara," pungkasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun 11 Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sinjai yakni, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat DPRD Sinjai, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Peternakan ddn Kesehatan Hewan, RSUD Sinjai dan Dinas Perdagangan Perindustrian Energi dan Sumber Daya Mineral.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: