Sekda Harap Tenaga Kontrak memiliki Kemampuan untuk Berdaya Saing

Sekda Harap Tenaga Kontrak memiliki Kemampuan untuk Berdaya Saing

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Takalar</strong>- Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 dalam rangka Pemetaan/pendataan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kab. Takalar telah dilaksanakan Apel Akbar yang diikuti seluruh tenaga Non-ASN lingkup Pemkab. Takalar dilapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Rabu 22 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sekretaris Daerah Kab. Takalar H. Muhammad Hasbi, S. STP. MAP dalam memimpin apel menyampaikan bahwa menindaklanjuti surat PermenpanRB yang menginstruksikan pelarangan pengangkatan tenaga kontrak maka seluruh pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mendata/memetakan tenaga Non-ASN dilingkup pemerintahan masing-masing sampai akhir bulan juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pemda tidak menginginkan tenaga kontrak yang ada diberhentikan akan tetapi regulasi aturan yang terkini harus kita terima dan jalankan," jelas H. Hasbi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ia juga menambahkan tahun 2023 pemda tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak. Kecuali tenaga lapangan seperti Cleaning Service, Tenaga Pramusaji, Tenaga Penyuluh, Pemadam Kebakaran, Satpol PP. Namun Tenaga lapangan ini nantinya akan mengikuti uji kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk memperjelas status mereka.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dihadapan tenaga kontrak yang hadir kurang lebih 5782 orang Sekda Takalar menghimbau untuk mempersiapkan keahlian untuk melanjutkan hidup apabila tidak lagi berstatus sebagai tenaga kontrak, baik berwirausaha atau mencari pekerjaan lain sesuai dengan skill/kemampuan yang dimiliki.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BPKPSDM Muhammad Husni, S.Pt menyampaikan bahwa tenaga kontrak nantinya akan didata, dan bagi yang memenuhi syarat menjadi tenaga outsorsing akan melalui tahap seleksi diantaranya dengan menggunakan tes CAT yang nantinya akan dilakukan persentase penilaian.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Adapun uji kompetensi yang akan dilakukan yaitu tes kemampuan dasar, kemampuan bidang diantaranya tes kepribadian, tes intelejensi umum dan tes wawasan kebangsaan. Indikator lain yang menjadi penilaian seperti jumlah masa kerja, kualifikasi pendidikan, umur dll, "tambahnya.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: