Strategi Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN

Strategi Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sulawesi Selatan punya komitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi Pilkada Serentak 27 November mendatang. Bahkan, beberapa strategi mulai diterapkan para Pj Kepala Daerah dalam mengawal netralitas ASN di Pilkada, baik Pilgub maupun Pilbup dan Pilwali. Itu disampaikan dalam 'Sosialisasi Netralitas ASN Pemilihan 2024' yang digelar Bawaslu Sulsel di Aula Kantor Bupati Pinrang, Senin, 14 Oktober 2024. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli didampingi Anggota Saiful Jihad, Abdul Malik dan Alamsyah. Hadir juga Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil, Pj Bupati Sidrap H. Basra dan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani. Abdul Hayat Gani mengatakan, soal netralitas ASN sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang. Kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menteri dan Lembaga. Sehingga, efektivitas dalam mengawal netralitas ASN, pihaknya aktif melakukan sosialisasi. Serta setiap kegiatan Pemerintah Kota Parepare, ia selalu menyampaikan pentingnya netralitas ASN. "Untuk menunjukkan komitmen itu, saya bawa semua lurah, camat dan kepala OPD ke sini (kegiatan sosialisasi Netralitas ASN)," kata mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan itu. "Dengan kondisi yang ada, kita mencoba berbagai kesempatan, menyampaikan pesan - pesan netralitas ASN," sambungnya. Menurut Abdul Hayat Gani, mengenai netralitas ASN dasar regulasi sudah cukup jelas. Antaranya Undang - Undang nomor 20 tahun 2023 tentang netralitas ASN. Kemudian PP 93 tahun 2021. "Dalam surat edaran Menpan RB, nomor 1 tahun 2021, itu juga sudah jelas, bahwa setiap ASN dan non ASN, intinya ada gaji dari APBN, wajib netral," katanya. Sanada, Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil mengatakan, dalam mengawal netralitas ASN, pihaknya beberapa kali mengeluarkan surat edaran. Baik ditujukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah dan kepala desa. "Kami mencoba sosialisasi langsung masing - masing kantor kecamatan, bahkan sampai tingkat sekolah dan kelurahan. Memang ini butuh perencanaan," katanya. Di samping itu, ia menyoroti, pengalaman mengenai pelanggaran netralitas ASN yang selama ini terjadi. Sebab kondisi tersebut diakuinya, merupakan hal yang berulang. Faktornya, kata dia, tidak sanksi yang memberatkan, berujung pada pemecatan. "Tapi berdasarkan pengalaman. Pelanggaran ASN yang terjadi itu hanya teguran, tidak ada hukuman berat, paling turun pangkat. Belum ada rekomendasi pemecatan. Sehingga ini berjalan terus - menerus, menganggap sesuatu yang biasa," katanya. "Padahal kami sudah sampaikan ke teman teman bahwa netralitas ASN itu sangat penting, karena diatur dalam undang undang," sambungnya. Sementara Pj Bupati Sidrap, H. Basra mengaku, tantangan netralitas ASN di wilayahnya dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, tingginya tekanan politik. Kemudian kurangnya pemahaman ASN mengenal netralitas. Sehingga ia terus melakukan sosialisasi dan melalui surat edaran. "Kurangnya pemahaman sebagai ASN, mengenai peraturan netralitas. Sehingga saya berterima kasih kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi Netralitas ASN. Tantangan ini, tentu akan gencar melakukan sosialisasi Netralitas ASN. Dan setiap kegiatan saya selalu sampaikan netralitas ASN itu penting. Kemudian penandatanganan pakta integritas," katanya. &nbsp; Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan, aduan mengenai netralitas ASN cukup tinggi sebelum tahapan kampanye dimulai. Kemudian trennya tidak menutup kemungkinan akan mengalami kenaikan. &nbsp; "Memasuki masa kampanye ini trennya agak tinggi, karena gesekkannya makin terasa, calonnya sudah pasti, sehingga tingkat intensitasnya semakin tinggi, Tren yang banyak dilakukan terkait pasal 71 undang undang nomor 1 tahun 2015 berkaitan tindakan yang dianggap menguntungkan," katanya. Saiful Jihad mencontohkan, berdasarkan hasil analisis Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran netralitas ASN sebanyak 43,4 persen itu disebabkan karena ingin mempertahankan jabatan atau ingin menduduki jabatan tertentu. "Sehingga jabatan yang dimiliki dimobilisasi untuk mendukung calon tertentu," katanya. Saiful Jihad mengatakan, pelanggaran netralitas ASN apabila memanfaatkan kewenangan dan kekuasaan untuk atau menguntungkan salah satu paslon. Tapi tidak melarang menjalin tali silaturahmi. "Pilkada bukan untuk memutuskan tali silaturahmi, yang dilarang adalah ketika memanfaatkan kewenangan dan kekuasaan untuk mendukung atau menguntungkan salah satu paslon, itu yang dibunyikan pasal 71," katanya. "Yang dilarang kalau misalnya, saya Kepala Dinas Sosial atau Pertanian, kemudian memberikan bantuan pada momen momen tertentu, kemudahan di belakang saya ada baliho atau ada pesan - pesan yang menggambarkan saya mendukung calon tertentu, itu berarti ada tindakan menguntungkan salah satu paslon," sambungnya.

Sumber: