Diduga Jual Beli Proyek, Oknum DPRD Bulukumba Dilapor ke Polda

Diduga Jual Beli Proyek, Oknum DPRD Bulukumba Dilapor ke Polda

<!-- wp:image {"id":4081,"width":381,"height":214,"sizeSlug":"large","linkDestination":"none"} --> <figure class="wp-block-image size-large is-resized"><img src="https://diswaysulsel.com/wp-content/uploads/2022/06/IMG_20220623_210421-400x225.jpg" alt="" class="wp-image-4081" width="381" "214"/><figcaption>Pelantikan dan pengambilan sumpah 40 anggota DPRD Bulukumba periode 2019-2024.</figcaption></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bulukumba</strong> - Pihak Bulukumba Monitoring Center (BMC) telah melaporkan oknum anggota DPRD Bulukumba ke Polda Sulsel, sejak beberapa bulan lalu. Pelaporan ini berkaitan kasus dugaan jual beli proyek milik anggota dewan dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bulukumba.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dugaan keterlibatan oknum perwakilan rakyat daerah dalam kasus proyek khusus pokok pikiran (pokir) dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab, setiap gratifikasi kepada pegawai, penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Direktur BMC Bulukumba, Firman Gani, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan jual beli pokir milik DPRD ke Polda Sulsel. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu keseriusan dari Polda supaya segera memproses oknum yang terlibat didalamnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada gratifikasi disini, jual beli proyek, dan itu melanggar. Kami punya bukti kuat, ada rekaman dan beberapa lainnya. Semua ini sudah kita serahkan ke penyidik Polda," kata Firman Gani, Kamis, 23 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut dia, bahwa bukti permulaan yang serahkan saat pelaporan sebelumya, sudah lebih dari cukup. Bahkan, telah memenuhi unsur berdasarkan pada pasal 12 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 31/1999 dan UU nomor 20/2001. Sehingga dia percaya Polda akan menindaklanjuti ketahap penyidikan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada beberapa nama yang menjual proyek pokir sebenarnya. Semua ini akan kami serahkan ke Mapolda. Kita mau cara ini dihentikan, karena melanggar aturan yang berlaku. Apalagi, ada gratifikasi didalamnya," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara klaim ketua DPRD Bulukumba yang menyebutkan hanya pelanggaran kode etik, lanjut Firman, sama sekali tidak benar. Ketua DPRD, kata dia, harus membedakan antara pelanggaran kode etik dengan tindak pidana korupsi. Terlibat jual beli proyek adalah pelanggaran pidana.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wakil ketua DPRD Bulukumba, Patudangi Azis, mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya laporan ke Polda soal pokir DPRD. Hanya menurut dia, tidak menjadi masalah jika ada yang melaporkan, namun yang penting mereka mampu membuktikan siapa oknumnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sekarang tidak ada lagi pokir. Yang ada adalah program kerja APBD. Sekarang kan sudah lewat. Jadi, tidak ada istilah pokir," ungkap anggota DPRD Bulukumba asal Dapil Ujung Bulu, Ujung Loe, dan Bontobahari Bulukumba ini.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Anchy Siregar</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: