Gelar Simulasi Pemungutan Suara, KPU Gowa Libatkan Badan Adhoc PPK
Suasana simulasi penghitungan dan pemungutan suara yang digelar KPU Gowa, Sabtu, 9 November 2024. (Foto: Istimwa)--
diswaysulsel.com, GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meliputi Pilgub Sulsel maupun Pilbup Gowa.
Kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut digelar di kantor KPU Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Sungguminasa, Sabtu (09/11/2024).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gowa, Nursalam Samad mengatakan dalam simulasi ini melibatkan 383 warga. Meliputi unsur badan adhoc PPK serta perwakilan organisasi masyarakat atau ormas.
Komisioner berbadan tinggi ini menerangkan, tujuan simulasi mensosialisasikan tahapan dan mekanisme pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi Pilkada 2024 di Kabupaten Gowa.
“Sebagai gambaran umum untuk pemilih terkait dengan seperti apa real pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November 2024 nantinya,” ujar Nursalam Samad.
Hasil kegiatan akan menjadi bahan bagi PPK dan PPS yang bisa disampaikan saat bimbingan teknis (bimtek) KPPS terkait pembekalan tata cara dan aturan pemungutan suara.
Menurutnya, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam dua garis besar Pilkada sekarang yakni pemungutan dan penghitungan suara.
Saat pemungutan suara potensi masalah ada di antara daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih khusus.
“Jadi kita harus mengantisipasi serta memperhatikan terkait dokumen pemilih yang menggunakannya KTP aslinya, dan yang DPT membawa C pemberitahuan, ketika KTPnya di lupa itu kita bisa menggunakan dokumen biodata penduduk dari catatan sipil,” terangnya.
Nursalam Samad juga menyampaikan teman-teman KPPS yang bertugas di tempat pemungutan suara untuk mengecek jari tangan pemilih. Hal ini penting untuk menghindari penggunaan hak suara ganda.
Ia berharap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nantinya di Pilkada 2024 bisa berjalan lancar sesuai ketentuan dan regulasi peraturan perundang-undangan, dimana semua masyarakat wajib pilih menyalurkan hak suaranya di TPS.
“Untuk menyuarakan hak politiknya tanpa ada paksaan sama sekali supaya pilkada di Kabupaten Gowa ini betul-betul memang kita bisa menerapkan asas jujur, adil, bebas dan rahasia supaya masyarakat ini juga bisa merasakan pesta demokrasi dengan baik,” tutupnya. (Rusli)
Sumber: