Sidang Kepala Samsat Dukung Andalan Hati Dipercepat
Sidang perdana tindak pidana Pemilu pelanggaran netralitas ASN oleh Kepala Samsat Wilayah I Bapenda Sulsel, Yarham Yasmin. (Foto: Reg)--
DISWAY, SULSEL - Sidang perdana tindak pidana Pemilu pelanggaran netralitas ASN oleh Kepala Samsat Wilayah I Bapenda Sulsel, Yarham Yasmin yang terjadwal digelar pada Rabu, 13 November dimajukan sehari.
Agenda sidang perdana ini adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendengarkan keterangan dari saksi. Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang ini sebanyak 5 orang.
Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat mengatakan alasan jadwal sidang Kepala Samsat Makassar I ini dimajukan karena kebijakan dari Majelis Hakim PN Makassar.
"Mengingat waktu penyelesaian perkara Pidana Pilkada ini terbatas 7 hari, maka dipercepat. Jumat mungkin sudah putusan," sebutnya saat ditemui di ruang sidang PN Makassar, Selasa 12 November 2024.
Sebelumnya, diketahui berkas perkara Kepala UPT berstatus nonaktif itu telah dilimpahkan oleh Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kasus ini pun berlanjut ke tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti, lalu saat ini telah masuk pada penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Berdasarkan data yang ditelusuri Harian Disway Sulsel dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, berkas Yarham dengan nomor perkara 1357/Pid.Sus/2024/PN Mks dilimpahkan dengan nomor B-7822/P.4.10/Eku.2/11/2024 dan diregistrasi pada 6 November.
Adapun PN Makassar juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Haryanti M. Nur, dan status tersangka Yarham telah naik menjadi terdakwa. Sidang perdana Yarham nantinya akan digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Makassar.
Diketahui berbagai barang bukti dalam kasus ini berupa, satu buah Iphone 15 Pro Max silver, satu box berisi 99 lembar kartu bergambar paslon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), serta salinan SK larangan politik praktis bagi ASN.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengakui bahwa kasus tersebut sudah selesai di Sentra Gakkumdu dan terkait penindakan Pidana Pemilunya telah diserahkan kepada Kejari Makassar. Adapun terkait pelanggaran etik sebagai ASN, kata dia, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke BKN.
"Iya sudah selesai (di Gakkumdu). Karena ini juga sudah terlaporkan persoalan netralitas ASN di BKN," ujarnya, Jumat 8 November 2024.
Kordiv Data dan Informasi Bawaslu Sulsel ini pun membeberkan ancaman Pidana yang kemungkinan besar dikenakan kepada Yarham Yasmin.
"Persisnya pasal 188 UU Pilkada. Kalau pidana kurungannya itu 1 sampai 6 bulan. Kemudian denda uangnya 600 ribu hingga 6 juta rupiah," sebutnya.(Reg/D)
Sumber: