Cakupan Perlindungan Jamsostek Makassar Lampaui Nasional, Dapat Apresiasi dari Ketua Dewas BPJS Ketenagakerja
Perlindungan Jamsostek Makassar Lampaui Nasional, Dapat Apresiasi dari Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan.--Humas Pemkot Makassar--
diswaysulsel.com, MAKASSAR - Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar, implementasi program jamsostek di Kota Makasaar 2024 mencapai 50,50 persen. Angka ini melampaui angka nasional.
Menanggapi laporan ini, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri mengapresiasi atas kontribusi besar Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pekerja.
"Kami sangat berterima kasih atas sinergi luar biasa antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar dalam upaya peningkatan jamsostek. Capaian ini jauh di atas rata-rata nasional yakni sekitar 38 persen, dan ini menjadi yang tertinggi di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Dia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kota Makassar dalam menciptakan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif.
"Harapan kami, Makassar dapat mencapai cakupan universal 100 persen dan menjadi role model dalam memberikan perlindungan jamsostek bagi pekerja, terutama di desil 5 dan 6,” lanjutnya.
Zuhri juga menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap wali kota yang terpilih nantinya terus mendukung program ini agar tidak hanya sekadar berlanjut, tetapi juga berkembang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan menyampaikan terima kasihnya atas kunjungan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan apresiasi tersebut.
"Kota Makassar sebagai kota jasa dan perdagangan memang menjadikan perlindungan sosial tenaga kerja sebagai prioritas utama. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan keamanan bagi pekerja, termasuk di sektor informal,” tutur Irwan.
Selain itu, dia juga memaparkan sejumlah regulasi yang diterbitkan untuk mendukung program ini, antara lain, Surat Edaran Wali Kota Nomor 560/221/S.Edar/DKTJ/VII/2017 tentang perlindungan bagi pekerja sektor usaha jasa konstruksi.
“Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2275/560.05/2022 tentang pembentukan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Irwan memastikan komitmen Pemkot Makassar dalam menganggarkan kembali program jamsostek untuk tahun 2025 seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian perlindungan pekerja di masa mendatang. Dengan kerja sama yang baik, saya yakin target ini dapat tercapai,” tegasnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar atas kolaborasi dan dedikasi mereka dalam menjalankan program ini.
Sumber: