Kepala Mess Anoa IV Kodam XIV Hasanuddin Diduga Cawe-cawe Kampanyekan Sehati
Tim Hukum INIMI-DIA mendesak Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran netralitas TNI oleh Kepala Mess Anoa IV Kodam XIV Hasanuddin, Kamis 21 November 2024.--Harian Disway Sulsel - Regent--
MAKASSAR, DISWAYSULSEL - DIA mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) agar menindaklanjuti aksi cawe-cawe yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Mess Anoa IV Kodam XIV Hasanuddin, berinisial S.
Ketua Tim Hukum INIMI-DIA, Akhmad Rianto mengatakan, berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan oleh timnya, S dikatakan mengerahkan warga dengan cara mendatangi setiap rumah yang berada dalam Mess Anoa IV atau yang lebih dikenal dengan Asrama Mattoanging di Jalan Kakaktua, Kelurahan Pa'batong, Kecamatan Mamajang, pada pertengahan November 2024 untuk memilih Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) di pilwalkot Makassar.
Dalam setiap arahannya, S mengingatkan kepada warga Mess Anoa untuk memilih Seto-Kiki sebab kandidat tersebut dipilih langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dimana Prabowo berasal dari kalangan TNI sekaligus juga Ketua Umum DPP Gerindra, partai yang mengusung pasangan Sehati.
Adapun diketahui bahwa calon walikota Andi Seto Asapa, saat ini merupakan pengurus DPP Partai Gerindra Bidang Pemberdayaan Kepala Daerah se Indonesia.
"Setiap warga yang ditemui menyampaikan alasan memberikan arahan antara lain, berdasarkan pertimbangan konstalasi politik nasional memberikan arahan antara lain berdasarkan pertimbangan konstalasi nasional dimana Presiden berasal dari TNI, dan juga ketua umum Gerindra menunjuk Paslon 2 (Seto-Kiki)," kata Rinto, Kamis 21 November 2024.
Menurut Rinto, tindakan yang dilakukan kepala Mess Anoa IV ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan berdasarkan keputusan yang telah diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 beberapa waktu lalu.
Apalagi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simandjuntak telah mengeluarkan imbauan terkait netralitas TNI dalam pilkada serentak 2024.
"Atas tindakan aparat TNI tersebut, kami Tim Hukum INIMI mendesak kepada Bawaslu Kota Makassar dan Bawaslu Sulsel untuk menindaklanjuti peristiwa yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut atas dugaan pelanggaran netralitas dan larangan kampanye sesuai dengan putusan MK," ujar Ketua Partai Buruh Sulsel ini.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum INIMI-DIA, Adnan Buyung Azis menambahkan, bahwa pihaknya berencana akan melaporkan kasus pelanggaran netralitas TNI ini ke Bawaslu. Di samping itu, tim hukum INIMI - DIA juga akan menghadap Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun untuk melaporkan tindakan cawe-cawe yang dilakukan anak buahnya.
"Kemungkinan besok kita sudah action, pertama soal keterlibatan TNI pasti kita laporkan, tentu juga kita akan menghadap panglima terkait anak buahnya ini, rencana kita akan menghadap Dandim, tapi keburu ada masalah black campaign sembako yang merugikan Paslon kami (DIA)," tukasnya.
Sumber: