DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Mahasiswa Geruduk Kejati dan DPRD Sulsel, Tuntut Audit Kerja Sama Pemkab Lutim–IHIP

Mahasiswa Geruduk Kejati dan DPRD Sulsel, Tuntut Audit Kerja Sama Pemkab Lutim–IHIP

--

DISWAY SULSEL — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (11/11) siang. 

Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan proyek industri di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Salman sebagai Jenderal Lapangan, HMPLT menyoroti sejumlah kebijakan dan tindakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang melibatkan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan PT Vale Indonesia. 

Menurut mereka, berbagai kerja sama tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup maupun hak masyarakat setempat.

“Kami melihat adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan administratif, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Luwu Timur,” demikian salah satu poin pernyataan HMPLT.

Mahasiswa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP. Nilai sewa yang disepakati, menurut mereka, berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga mengandung unsur gratifikasi.

HMPLT juga meminta agar kredibilitas lembaga appraisal yang digunakan ditelusuri dan metode perhitungan harga dievaluasi secara terbuka.

Selain itu, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sulsel, dan Kejati Sulsel segera menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dalam perjanjian sewa lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe dengan PT IHIP tanpa persetujuan DPRD setempat.

HMPLT juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Vale Indonesia. Perusahaan tersebut disebut menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kepada Pemkab Luwu Timur, padahal lahan itu berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. 

“Penyerahan itu dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tulis pernyataan mereka.

Tak hanya itu, PT Vale juga disebut belum melaksanakan kewajiban reboisasi atas lahan pengganti sejak tahun 2006, sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Kehutanan dalam izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan DAM Karebbe.

HMPLT kemudian mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ATR/BPN, PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menghentikan sementara seluruh proses administratif dan perizinan PT IHIP di Luwu Timur sampai aspek legalitas, tata ruang, serta dampak sosial dan lingkungan kawasan industri tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan hukum.

Sebagai penutup, para mahasiswa meminta Presiden Republik Indonesia mengevaluasi penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Luwu Timur agar tidak menjadi legitimasi bagi praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. 

Usai menyatakan sikap dan diterima oleh pohak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, rombongan aksi kemudian bergeser menuju kantor DPRD Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani. Mereka meminta lembaga wakil rakyat tingkat Provinsi itu memberikan atensi serius dan meneruskan aspirasi ke pihak-pihak terkait di tingkat nasional. 

Sumber: