DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Naili - Ome Terancam Sanksi dari Pusat, Imbas Lambannya Bahas APBD

Naili - Ome Terancam Sanksi dari Pusat,  Imbas Lambannya Bahas APBD

Anggota Banggar DPRD Palopo, Aris Munandar. --

 DISWAY SULSEL - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), terancam mendapat sanksi administratif dari pemerintah pusat.

Sanksi tersebut merupakan imbas dari lambannya penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) untuk APBD Pokok 2026. Hingga batas waktu 30 November 2025, DPRD dan Pemkot Palopo tak kunjung menyepakati KUA–PPAS.

Sesuai regulasi, sanksi ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan diperjelas melalui PP Nomor 12 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan  DPRD tidak dikenai sanksi apabila keterlambatan berasal dari Kepala Daerah yang belum menyampaikan dokumen KUA–PPAS.

Anggota Badan Anggaran DPRD Palopo, Aris Munandar menjelaskan,   pihaknya sebenarnya telah menggelar paripurna penyerahan dokumen KUA–PPAS pada 10 November 2025. 

Hanya saja, dokumen yang diserahkan tidak memenuhi substansi yang diperlukan untuk pembahasan di dewan.

Karena itu, DPRD bersurat kepada Pemkot Palopo untuk meminta dokumen KUA–PPAS secara lengkap sebagai dasar pembahasan APBD Pokok 2026.

“Setelah paripurna, ternyata dokumen KUA–PPAS-nya tidak ada. Jadi kami kembali bersurat ke Pemerintah Kota Palopo. Apa yang mau dibahas kalau dokumennya tidak ada? Jawabannya, dokumen  masih disusun,” kata Aris melalui sambungan telepon, Senin (1/12/2025).

Menurut legislator dari Partai Hanura itu, dokumen KUA–PPAS baru diserahkan Pemkot Palopo pada 26 November 2025. 

Itu pun masih belum sesuai substansi karena sejumlah data penting, terutama terkait pendapatan dan belanja, belum lengkap.

Akibatnya, pembahasan KUA–PPAS untuk APBD Pokok 2026 menjadi molor dan tidak sesuai jadwal. Padahal, kata Aris, semestinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palopo mengajukan dokumen tersebut pada pertengahan Juli atau Agustus.

“Tapi pengajuannya justru baru November. Itu pun tidak lengkap,” sorotnya.

Aris menambahkan  DPRD sudah berulang kali bersurat meminta Pemkot menyerahkan dokumen tepat waktu. Namun respons baru datang mendekati batas akhir jadwal pembahasan.

“Kami sudah melaksanakan tugas, tapi penyerahan baru dilakukan di akhir November,” ujarnya.

Selain itu, Aris mengaku pihaknya kini menunggu sikap Pemerintah Kota Palopo terkait regulasi yang akan digunakan dalam penyusunan APBD Pokok 2026, apakah tetap melalui Peraturan Daerah bersama DPRD atau menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).(*)

Sumber: