Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
--
DISWAY, SULSEL - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential Makassar ini dibuka oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Syaifuddin Sidjaya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memastikan penyamaan pemahaman terkait pengendalian pemanfaatan ruang di Makassar.
“Kegiatan ini kami anggap penting untuk dilaksanakan, karena menjadi pijakan bersama dalam memastikan setiap pemanfaatan ruang di Kota Makassar berjalan sesuai ketentuan dan rencana tata ruang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki urgensi besar karena mengatur secara rinci pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan perwujudan rencana tata ruang.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan penataan ruang dan mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan tata ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Syaifuddin menegaskan bahwa keberhasilan penataan ruang tidak dapat dicapai oleh pemerintah saja.
“Penataan kota adalah kerja bersama — pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan guna mewujudkan penataan ruang Kota Makassar yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. (*)
Sumber:

