DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Mabuk Miras, Pria di Gowa Digerebek Hendak Rudapaksa Nenek 82 Tahun

Mabuk Miras, Pria di Gowa Digerebek Hendak Rudapaksa Nenek 82 Tahun

PELAKU PELECEHAN---J, pria 47 tahun yang digerebek hendak merudapaksa nenek renta diinterogasi penyidik PPA Polres Gowa, Selasa (10/2/2026)--

HARIAN DISWAY,GOWA---Kejadian miris dialami seorang nenek berusia 82 tahun di Kabupaten Gowa. Nenek berinisial J itu nyaris dirudapaksa atau diperkosa oleh pria paruh baya berinisial MJ (47 tahun).

Tindakan tak senonoh itu dialami J pada hari Selasa (10/2/2026). Saat itu, warga Kecamatan Somba Opu tersebut sedang tertidur di rumahnya. 

MJ yang diketahui berprofesi sebagai kernet angkutan umum kemudian masuk ke rumah korban dan langsung memeluk serta menciumi nenek tua renta itu. Namun sebelum bertindak lebih jauh, J yang tersadar lalu berupaya melakukan perlawanan seraya berteriak meminta pertolongan.

Aksi bejat MJ pun diketahui oleh warga dan langsung melakukan penggerebekan. Walhasil, MJ jadi bulan-bulanan diamuk warga, sebelum digelandang ke kantor polisi. 

Kepala Unit atau Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah yang dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa ini.  

"Benar. Pelaku digerebek warga saat hendak merudapaksa seorang nenek berusia 82 tahun. Pelaku sudah diamankan," ujar Ipda Nida Rabu (11/2/2026). 

Ipda Nida membeberkan, berdasar hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya dalam keadaan pengaruh minuman keras alias mabuk. 

"Pelaku mabuk miras. Polisi berhasil mengevakuasi korban yang tengah diamuk warga. Lalu digelandang ke Polres Gowa," ungkapnya. 

'Akibat perbuatannya, MJ akan dijerat pasal 473 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Ipda Nida.(rus)

Sumber: