Praktisi Hukum Nilai Ada Disparitas Vonis 2,5 Tahun yang Dialami Owner Kosmetik Sidrap
Praktisi hukum pidana M. Shyafril Hamzah SH, MH.--
DISWAY SULSEL — Putusan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pemilik usaha kosmetik asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Paramita alias Hj. Mita, memicu sorotan dari kalangan praktisi hukum. Vonis tersebut dinilai perlu dilihat dalam konteks sejumlah perkara kosmetik dan sediaan farmasi lain di Sulawesi Selatan yang berujung pada hukuman lebih ringan.
Praktisi hukum pidana M. Shyafril Hamzah SH, MH menilai terdapat kecenderungan disparitas dalam penjatuhan pidana pada perkara sejenis. Menurut dia, perbandingan sejumlah putusan menunjukkan pola yang tidak selalu sejalan antara skala perbuatan dan berat hukuman.
“Jika perkara dengan konstruksi produksi dan distribusi yang lebih luas justru berakhir dengan vonis lebih ringan, publik wajar mempertanyakan konsistensi ukuran pemidanaan,” kata Shyafril, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip bahwa berat ringannya pidana harus sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial dari suatu perbuatan. Karena itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya diuraikan secara jelas dan komprehensif.
Shyafril juga menilai majelis hakim perlu menjelaskan secara lebih rinci bagaimana keterangan terdakwa, saksi meringankan, serta saksi ahli dipertimbangkan dalam putusan.
“Memproduksi memiliki kualitas kesalahan yang berbeda secara fundamental dengan sekadar mengedarkan. Jika perbedaan itu tidak tercermin dalam amar putusan, maka dasar yuridisnya harus dijelaskan secara jelas,” ujarnya.
Menurut dia, diskresi hakim dalam menjatuhkan pidana memang diakui dalam sistem peradilan. Namun kewenangan tersebut tetap harus berlandaskan asas equality before the law atau kesamaan di depan hukum.
“Tanpa parameter yang seragam, disparitas vonis mudah dipersepsikan sebagai inkonsistensi penegakan hukum,” kata dia.
Perbandingan Perkara
Shyafril membandingkan perkara Paramita dengan sejumlah kasus lain yang pernah ditangani di Makassar. Dalam perkara Mustadir Dg. Sila, misalnya, barang bukti meliputi produk sediaan farmasi dalam jumlah besar, peralatan produksi, serta dokumen distribusi. Namun pada tingkat kasasi, terdakwa hanya dijatuhi pidana satu tahun penjara.
Perkara lain adalah Hj. Mir’a Hayati. Kasus ini melibatkan ratusan produk kosmetik dan dokumen usaha. Putusannya berfluktuasi: 10 bulan di tingkat pertama, meningkat menjadi empat tahun pada tingkat banding, lalu turun menjadi dua tahun penjara disertai denda Rp1 miliar pada tingkat kasasi.
Sementara dalam perkara Agus Salim, barang bukti mencakup 466 botol obat pelangsing, dokumen produksi dan distribusi, hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga bukti promosi melalui media sosial. Pada tingkat banding, terdakwa dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.
Menurut Shyafril, variasi putusan dalam perkara-perkara tersebut menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam menilai tingkat kesalahan pelaku.
“Masyarakat tidak hanya melihat angka vonis, tetapi juga pola penjatuhan pidana. Jika pola itu tidak linear dengan fakta perkara, maka pertanyaan publik sulit dihindari,” ujarnya.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Paramita pada 18 Februari 2026. Putusan dibacakan oleh ketua majelis Sera Achmad dengan hakim anggota Alfiana Prautasani dan Nur Asni Hasbullah.
Sumber:

