DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Temuan Narkoba di Lapas Tangerang, Meity Nilai Sistem Pemasyarakatan Belum Optimal

Temuan Narkoba di Lapas Tangerang, Meity Nilai Sistem Pemasyarakatan Belum Optimal

--

DISWAY SULSEL -Temuan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam sel narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang baru-baru ini memantik respons anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi XIII, Dr. Hj. Meity Rahmatia.

Ia menilai, penemuan barang terlarang melalui operasi penggeledahan mendadak dan inspeksi intelijen tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lapas belum mengalami perubahan signifikan. Meski mengapresiasi gerak cepat aparat, Meity menegaskan bahwa pola penanganan berbasis inspeksi masih merupakan paradigma lama yang seharusnya bergeser ke pendekatan pencegahan dini.

“Idealnya, aspek pencegahannya yang lebih menonjol. Artinya, narkoba itu tidak semestinya lolos masuk ke penjara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, politisi asal Sulawesi Selatan tersebut membeberkan sejumlah aspek utama yang seharusnya berfungsi maksimal. “Kita patut mempertanyakan aspek pengawasan sistem keamanan dan pencegahan,” imbuhnya.

Menurut Meity, kasus di Tangerang menjadi bukti bahwa pengawasan internal masih rapuh. Ia mempertanyakan efektivitas standar operasional prosedur (SOP), khususnya mengapa prosedur penggeledahan rutin dan inspeksi mendadak yang telah diterapkan belum mampu mencegah penyelundupan narkotika.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi kegagalan teknologi pengawasan. Dalam banyak kasus serupa, kamera pengawas (CCTV) kerap tidak berfungsi optimal, yang menunjukkan lemahnya pengawasan berbasis teknologi. Ia juga menyinggung modus operandi yang kerap melibatkan kerja sama antara pihak luar dan oknum di dalam lapas.

Ke depan, politisi perempuan yang dikenal aktif dalam rapat-rapat Komisi XIII tersebut berharap lembaga pemasyarakatan dapat lebih maksimal mewujudkan program zero narkoba di lapas.

Meity mengakui, lapas saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dari aspek sumber daya manusia, termasuk rasio ideal antara petugas dan narapidana.

“Saat ini, seorang petugas bisa mengawasi hingga 40 orang. Tentu ini belum efektif dan dapat menjadi celah terjadinya pelanggaran,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diminimalkan apabila integritas dan profesionalisme sumber daya manusia melekat kuat pada setiap petugas.

Menutup komentarnya kepada wartawan di Makassar, Rabu (4/3/2026), Meity mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain modernisasi teknologi deteksi untuk mencegah penyelundupan narkotika, peningkatan kesejahteraan petugas lapas, pelaksanaan investigasi menyeluruh atau asesmen mendalam terhadap berulangnya kasus peredaran narkoba di berbagai lapas, serta penguatan sinergi antara pihak lapas, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya rehabilitasi dan pemberantasan jaringan narkotika.

Menurutnya, perbaikan ke depan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian hukuman bagi pelaku di tingkat lapangan, tetapi harus diarahkan pada pembenahan sistemik agar kejadian serupa tidak terus terulang di masa mendatang.(*)

Sumber: