DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers

Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers

--

DISWAY SULSEL  — Sejumlah organisasi pers menilai iklim kebebasan pers di Makassar menghadapi tekanan baru. Selain kekerasan fisik di lapangan, jurnalis kini juga dihadapkan pada ancaman gugatan hukum bernilai besar, perubahan aturan pidana, hingga serangan digital yang sulit dilacak.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Minggu, 8 Maret 2026.

Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Praktik impunitas ketika pelaku kekerasan tidak diproses secara hukum dinilai membuat kasus serupa terus berulang.

Dari jumlah tersebut, 21 dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis tercatat dilakukan oleh aparat kepolisian.

Selain kekerasan fisik, serangan digital juga meningkat tajam. AJI mencatat 29 kasus serangan digital terhadap jurnalis pada 2025, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, serangan serupa tercatat 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.

 Gugatan Hukum terhadap Media

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengatakan tekanan terhadap kebebasan pers juga muncul melalui jalur hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, ia melihat peningkatan gugatan terhadap perusahaan pers, termasuk melalui laporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Fajriani, sejumlah media di Makassar menghadapi gugatan perdata dengan nilai yang dinilai tidak proporsional.

“Dalam pantauan kami ada beberapa media yang digugat dengan nilai sangat besar, bahkan melampaui standar modal perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Fajriani dalam diskusi tersebut.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Pers menetapkan standar minimal modal perusahaan pers sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta. Angka itu seharusnya menjadi rujukan ketika menghitung potensi kerugian materiil dalam perkara perdata yang melibatkan media.

“Kalau nilai gugatan melampaui batas itu, risikonya sangat besar, bahkan bisa mengancam keberlangsungan media,” ujarnya.

Fajriani juga menyoroti potensi persoalan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini mengedepankan peran Dewan Pers.

Selama ini, laporan terkait karya jurnalistik umumnya terlebih dahulu diklarifikasi melalui Dewan Pers sebelum diproses secara hukum. Namun dalam aturan pidana baru, ia khawatir aparat dapat langsung melakukan penangkapan atau penahanan sebelum proses klarifikasi dilakukan.

“Kalau mekanisme itu tidak dijalankan, jurnalis yang meliput isu sensitif seperti tambang atau korupsi bisa sangat rentan,” kata Fajriani.

Ia juga menilai perusahaan media perlu lebih aktif melindungi jurnalisnya, termasuk dengan memetakan risiko liputan di lapangan.

Sumber: