Direksi PD Parkir Respon Polemik Pajak Parkir Satu Sama, Ini Penjelasannya
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul.--
DISWAY, SULSEL — Pihak Direksi Perumda Parkir Makassar Raya menanggapi bantahan manajemen Toko Satu Sama terkait isu setoran pajak parkir yang belakangan viral.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menjelaskan bahwa perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan antara pajak parkir dan tarif jasa parkir yang dikelola oleh Perumda Parkir.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang berada di area basement Toko Satu Sama merupakan tarif jasa parkir, bukan semata-mata pajak parkir.
"Perlu kami jelaskan dan kita sepakati dulu mana pajak dan mana objek tarif jasa. Yang kami kelola di basement Satu Sama itu adalah tarif jasa parkir,” ujar Asrul saat memberikan keterangan, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan tersebut dilakukan karena di area basement toko Satu Sama terdapat aktivitas pemungutan parkir kepada pengunjung.
"Kenapa kami mengelola tarif jasa parkir di situ? Karena di basement Satu Sama itu tidak digratiskan. Ada pungutan kepada pengunjung, ada juru parkir (jukir), dan ada tarif parkir yang berlaku dengan karcis," jelasnya.
Dengan adanya tiga komponen tersebut yakni pungutan parkir, keberadaan jukir, serta penggunaan karcis, maka pengelolaannya perlu dikoordinasikan dengan Perumda Parkir Makassar Raya.
Ketiga komponen ini seharusnya dikonsultasikan dengan PD Parkir, baik terkait ID card jukir, karcis, maupun atributnya.
Dia menambahkan, apabila parkir di lokasi tersebut digratiskan tanpa adanya pungutan kepada masyarakat, maka pengelolaannya bisa langsung masuk dalam skema pajak parkir yang dibayarkan ke Bapenda.
Namun karena terdapat pungutan parkir di area basement tersebut, maka manajemen Toko Satu Sama memilih menyetorkan biaya dalam bentuk parkir langganan bulanan kepada Perumda Parkir.
"Seandainya tidak memungut parkir, mungkin bisa langsung dalam bentuk pajak parkir," tuturnya.
"Tapi karena ada pungutan, maka pihak Satu Sama menyetorkan ke PD Parkir dalam bentuk parkir langganan bulanan," sambung dia.
Asrul mengungkapkan, nominal yang disetorkan oleh manajemen Satu Sama kepada Perumda Parkir Makassar Raya sebesar Rp1 juta setiap bulan.
Dari nominal tersebut, Perumda Parkir kemudian menyetorkan pajak parkir sebesar 10 persen ke Bapenda Makassar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta regulasi pajak dan retribusi daerah.
"Nilai nominal yang disetorkan ke PD Parkir oleh manajemen Satu Sama sebesar Rp1.000.000 per bulan. Dari Rp1 juta itu, berdasarkan Undang-Undang HKPD dan aturan pajak daerah, kami bayarkan ke Bapenda sebesar 10 persen, yaitu Rp100 ribu," terangnya.
Karena itu, kata dia, angka pajak parkir yang tercatat di Bapenda sebesar Rp100 ribu per bulan merupakan hasil dari perhitungan 10 persen dari setoran yang diterima Perumda Parkir.
"Jadi, memang pajaknya Rp100 ribu karena nominal yang disetorkan ke kami Rp1 juta. Dari situ 10 persen yang kami bayarkan ke Bapenda sebagai pajak parkir," katanya, menjelaskan.
Asrul juga menegaskan bahwa setoran Rp1 juta per bulan tersebut hanya berlaku untuk parkir yang berada di dalam area basement Toko Satu Sama.
Sementara untuk parkir di luar area bangunan atau Tarif jasa parkir tepi jalan umum, mekanismenya berbeda karena masuk dalam kategori retribusi parkir tepi jalan umum yang dipungut secara harian.
"Yang 1 juta ini hanya yang ada di dalam basement. Kalau yang di luar itu atau tepi jalan, itu berbeda lagi, namanya retribusi parkir tepi jalan umum yang dipungut harian," beber Astul.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa alasan manajemen Satu Sama memilih bekerja sama dengan Perumda Parkir juga berkaitan dengan aspek pelayanan.
Menurutnya, Perumda Parkir memberikan respons cepat apabila ada aduan atau komplain terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
"Terus terang, setiap ada aduan atau komplain dari sana, kami langsung turun. Mereka merasa terbantu karena setiap ada pengaduan terkait parkir, mereka bisa langsung menghubungi kami dan kami sigap turun ke lokasi," ungkap Asrul.
Lebih lanjut, Asrul menambahkan, jika pengelolaan parkir hanya dalam bentuk pajak langsung ke Bapenda tanpa keterlibatan Perumda Parkir, maka fungsi pelayanan tersebut tidak akan ada.
"Kalau hanya dalam bentuk pajak saja, tidak ada pelayanan. Kalau ada kehilangan kendaraan atau masalah lain, itu sepenuhnya menjadi urusan manajemen," tuturnya.
Terkait polemik yang muncul, Asrul menyebutkan bahwa persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Perumda Parkir dan perwakilan manajemen Satu Sama yang diwakili oleh Robby sepakat untuk melakukan uji petik ulang terhadap potensi parkir di lokasi tersebut setelah Lebaran.
"Setelah RDP dengan Komisi B DPRD Makassar, kami sudah sepakat dengan perwakilan Satu Sama bahwa setelah Lebaran akan dilakukan uji petik ulang bersama Bapenda dan PD Parkir untuk melihat potensi riil parkir di basement tersebut," jelasnya.
Melalui uji petik tersebut, diharapkan dapat diketahui secara lebih akurat besaran potensi pendapatan parkir yang sebenarnya.
Sebenarnya tidak ada masalah, lanjut dia, ini tergantung manajemen Satu Sama. Setelah uji petik nantinya, kalau mereka mau langsung membayar pajak ke Bapenda, itu juga boleh.
Namun ia menegaskan bahwa jika pengelolaan parkir langsung dialihkan ke skema pajak parkir tanpa melalui Perumda Parkir, maka parkir di lokasi tersebut harus digratiskan.
"Satu hal yang perlu dipahami, kalau langsung ke Bapenda, maka fungsi pelayanan dari PD Parkir sudah tidak ada. Artinya parkir di situ harus digratiskan," tegas Asrul.
Sebaliknya, apabila masih terdapat juru parkir yang melayani dan memungut biaya dari masyarakat, maka Perumda Parkir akan tetap melakukan intervensi sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
"Kalau masih ada jukir yang melayani dan memungut dari masyarakat, maka pasti kami intervensi. Karena yang bisa mengontrol tarif, pelayanan, dan edukasi kepada jukir itu adalah PD Parkir. Bapenda tidak punya fungsi tersebut," pungkasnya. (*)
Sumber:

