My Republik Dinilai Tidak Patuh: Pemasangan Tiang Disebut Langgar Banyak Aturan di Takalar
--
DISWAY, SULSEL — Polemik pemasangan tiang jaringan internet milik My Republik di Kabupaten Takalar terus menguat setelah temuan lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan dilakukan tanpa mengikuti prosedur perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah.
Sejak Maret 2025, tiang-tiang jaringan berdiri di berbagai lokasi tanpa dugaan dokumen resmi yang semestinya dipenuhi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar memastikan hanya menerbitkan rekomendasi teknis pemasangan tiang pada empat ruas jalan utama: Jalan Sultan Hasanuddin, Paleko, Takalar, dan Manongkoki.
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomtek untuk wilayah permukiman. Itu pemasangan di luar ketentuan,” ujar Budiar Rosal Kadis PUPR Takalar beberapa waktu lalu.
Dari aspek lalu lintas, Dinas Perhubungan Takalar juga menegaskan bahwa My Republik tidak pernah mengurus analisis dampak lalu lintas (Amdalalin). Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum pemasangan tiang di ruang publik.
“Sampai hari ini tidak ada permohonan Amdalalin yang masuk. Artinya pemasangan itu dilakukan tanpa izin kami,” tegas Kepala Dinas Perhubungan, Sirajuddin Saraba.
Di tengah dugaan pelanggaran tersebut, Direktur Solidaritas Aktivis dan Mahasiswa Takalar (SAMATA), Asman, melaporkan temuan mereka kepada Ketua DPRD Takalar pada 28 November 2025.
Ia menyerahkan bukti pemasangan ilegal dan dokumentasi kerusakan lingkungan yang dialami warga.
Selain itu juga menyoroti dugaan pembiaran dari pemerintah setempat karena perusahaan disebut hanya berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan desa tanpa mengantongi dokumen legal dari dinas teknis.
“Kalau koordinasinya hanya sampai kelurahan, itu bukan izin. Itu bentuk pembiaran yang berbahaya,” tambah Asman.
Asman meminta DPRD segera mengambil langkah politik untuk memanggil instansi teknis seperti PUPR, Perhubungan, PTSP, Satpol PP, camat, lurah, serta pihak perusahaan guna menghentikan praktik pemasangan tiang tanpa izin yang dinilai merugikan masyarakat.
Keluhan warga juga bermunculan mengaku tiang ditanam asal-asalan, bahkan berada di bibir drainase yang berpotensi menyebabkan penyumbatan. Sejumlah pekarangan rumah di beberapa BTN juga dilaporkan rusak akibat aktivitas penggalian vendor.
Hingga berita ini diturunkan, tiang-tiang My Republik masih berdiri di berbagai titik tanpa kejelasan status perizinan. Pihak perusahaan belum memberikan respons meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi resmi .(ZQ)
Sumber:

