Tak Patuh Aturan, Tiang My Republic Terancam Dicabut Satpol PP Takalar
--
DISWAY, SULSEL — Ketidakpatuhan penyedia layanan internet My Republic terhadap aturan perizinan di Kabupaten Takalar semakin menjadi sorotan.
Setelah dinyatakan belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PU, izin dari PTSP, hingga Andal Lalin dari Dinas Perhubungan, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) angkat suara dan bersiap mengambil tindakan tegas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Takalar, Abdul Salam Gau, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang berulang ini.
Ia menyebut bahwa seluruh pemasangan tiang yang tidak dilengkapi izin resmi berpotensi dicabut dan ditertibkan.
“Kalau My Republic tidak mau mengurus Andal Lalin dan izin-izin lainnya, kami mempertimbangkan untuk mencabut tiang-tiang yang sudah berdiri. Ini bagian dari penegakan aturan,” tegas Abdul Salam Gau, Jumat (21/11/2025).
Salam gau juga mengungkapkan setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Takalar wajib mengikuti ketentuan peraturan daerah, termasuk analisis dampak lalu lintas, rekomendasi teknis, serta izin operasional dari instansi terkait.
Pelanggaran berturut-turut yang dilakukan My Republic menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah.
Di lapangan, warga juga mengeluhkan cara pemasangan yang dinilai sembarangan. Beberapa tiang ditemukan berdiri di dekat got dan saluran air tanpa mempertimbangkan potensi kerusakan ataupun penyumbatan. Kondisi ini semakin memperkuat alasan penertiban.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal keselamatan dan ketertiban lingkungan,” tambah Kasatpol PP.
Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan bahwa sikap ini sejalan dengan semangat “Takalar Cepat” yang dipelopori Bupati H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, yakni memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan adanya ancaman pencabutan tiang, kini kabupaten menunggu langkah kooperatif dari pihak My Republic untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan aktivitas lebih lanjut di Takalar. (ZQ)
Sumber:

