Tanpa Izin Resmi, Layanan My Republic Sudah Jalan di Galesong
--
DISWAY, SULSEL — Meski belum mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Takalar maupun izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penyedia layanan internet My Republic ternyata sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Takalar.
Fakta tersebut terungkap setelah warga Kecamatan Galesong Utara mengaku telah menggunakan layanan internet dari My Republic selama beberapa bulan terakhir.
“Sudah lama beroperasi, sekitar dua atau tiga bulan ini kami pakai internet My Republic. Pemasangannya juga dilakukan langsung oleh teknisinya,” ujar Rustam, salah satu warga Galesong Utara, Senin (10/11/2025).
Padahal, Dinas PU Takalar sebelumnya telah menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi rekomtek untuk pemasangan tiang maupun jaringan kabel optik di sejumlah titik di Takalar, termasuk kawasan pemukiman.
Kepala Dinas PU Takalar, Budair Rosal, bahkan telah mengarahkan Bidang Tata Ruang (TTR) untuk menghentikan seluruh aktivitas pemasangan yang dilakukan tanpa izin resmi.
Langkah ini juga melibatkan tim terpadu bersama Satpol PP dan PTSP untuk melakukan penertiban di lapangan.
Sebelumnya, Dinas PU Takalar hanya memberikan izin terbatas untuk pemasangan tiang di empat ruas jalan utama — Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Paleko, Jalan Takalar, dan Jalan Manongkoki.
Namun kini, temuan di lapangan memperlihatkan jaringan dan tiang My Republic sudah tersebar hingga ke kawasan pemukiman dan perumahan warga.
Langkah tegas Pemkab Takalar ini disebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban tata ruang seauai tagline “Takalar Cepat” yang dipelopori oleh Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, yakni pemerintahan yang cepat tanggap terhadap pelanggaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ZQ)
Sumber:

